Polsek Muara Kuang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Lensa-Informasi.com.10 Juli 2026 – Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban, Muhtamar bin Amir Hasan (52), warga Dusun II, Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga merusak kunci pintu depan rumah sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dicuri antara lain satu unit handphone merek ITEL warna hitam, satu unit salon, satu kalung perak, serta tiga anting perak. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Muara Kuang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim AIPTU Masjkum Sofwan, S.H., berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua pelaku berinisial JL (30) dan CN (19), yang merupakan warga Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa:
1 unit handphone merek ITEL warna hitam;
1 unit salon;
1 kalung perak; dan
3 anting perak.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Kuang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Muara Kuang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Reporter : pros hansen)