
Lensa-informasi.com- PALEMBANG, 22 Mei 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pengawasan Korupsi (KPK) Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektur Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (22/5/2025). Dalam aksi tersebut, mereka melaporkan lima perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pertambangan dan tidak menjalankan kewajiban reklamasi pasca-tambang.
Kelima perusahaan yang dilaporkan yakni PT. DRP, PT. CBR, PT. DAS, PT. SMS, dan PT. GGB. Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, dalam orasinya menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dari lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Untuk saat ini, baru lima perusahaan yang kami laporkan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah karena indikasi pelanggaran cukup masif. Kami tidak menolak aktivitas pertambangan, tetapi harus ada tanggung jawab terhadap lingkungan setelah sumber daya alam diambil,” tegas Dodo.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Inspektur Pertambangan Provinsi terhadap aktivitas tambang di Lahat. Menurutnya, pengawasan seharusnya dilakukan secara langsung ke lapangan, bukan hanya melalui administrasi dokumen.
Usai menyampaikan aspirasi, massa aksi diterima langsung oleh Inspektur Pertambangan Provinsi Sumsel, Yoan. Dalam pertemuan tersebut, LSM KPK Nusantara menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti lapangan, terutama terkait aktivitas PT. CBR dan PT. DRP yang dinilai paling mencolok dalam dugaan pelanggaran reklamasi.
Menanggapi laporan tersebut, Yoan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang disampaikan.
“Kami akan menindaklanjuti laporan dari LSM KPK Nusantara, khususnya terkait lima perusahaan di Kabupaten Lahat. Tim kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi atas laporan yang diterima,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang diangkat LSM KPK Nusantara mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya:
Pasal 96C yang mengatur kewajiban reklamasi dan pasca tambang;
Pasal 158 yang menegaskan sanksi pidana terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.
Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yang menekankan pentingnya pelaksanaan reklamasi serta pengelolaan lingkungan hidup pasca-penambangan.
LSM KPK Nusantara berharap pemerintah, khususnya instansi pengawas pertambangan, bertindak tegas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran lingkungan. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam demi keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat terdampak.(Lk)