KEPUNG TEMBOK TINGGI INDOMARCO: 3 RT BETUNGAN BERONTAK! TUNTUT CABUT KELOLA TKBM DARI SERIKAT, SOROTI DUGAAN EKSPLOITASI POTONGAN UPAH 40%
KEPUNG TEMBOK TINGGI INDOMARCO: 3 RT BETUNGAN BERONTAK! TUNTUT CABUT KELOLA TKBM DARI SERIKAT, SOROTI DUGAAN EKSPLOITASI POTONGAN UPAH 40%. 20 Juli 2026 (Foto: Rizki teiyanto.p)
BENGKULU, 20 juli 2026. Lensa-informasi – Selama ini mereka diam. Menanggung bising tengah malam, menanggung limbah di lahan. Kini 3 RT di Kelurahan Betungan melawan.
Warga secara resmi menuntut dicabutnya monopoli pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) oleh Serikat Pekerja dan menuntut hak kelola mandiri. Alasannya telak: kesejahteraan, dan dugaan praktik pemotongan upah yang “sistematis dan mencekik”.
1. TANTANGAN TERBUKA: “KALAU TIDAK HOAX, BUKA DATANYA”
Pernyataan Ketua Serikat Pekerja, Rendra Ginting, yang menyebut aksi warga sebagai “hoax” justru memantik bara.
Komarudin, tokoh masyarakat Betungan, menantang balik dengan data.
_”Ini bukan hoax. Ini fakta di lapangan. Kalau benar serikat sudah akomodir warga, buka datanya ke publik. Tunjukkan nama, slip gaji. Yang kami lawan hari ini adalah ketidakadilan. Kami 3 RT terjepit tembok tinggi PT Indomarco. Tiap malam tidak tidur karena bising, tiap hujan limbah masuk ke kebun kami. Masa dampaknya cuma itu?”_ tegasnya.
Bagi warga, keberadaan PT Indomarco harusnya jadi berkah ekonomi, bukan kutukan lingkungan.
2. BONGKAR MEKANISME: “40% UPAH KAMI KEMANA?”
Inti kemarahan warga ada di upah. Megi, perwakilan warga, menyebut ada mekanisme pemotongan yang tidak manusiawi terhadap warga Betungan yang terpaksa kerja sebagai buruh angkut.
_”Kenapa kami minta kelola sendiri? Karena kami muak. Kami ingin saudara kami kerja, dapat upah penuh. Bukan kerja banting tulang, lalu 40% nya dipotong. 30% untuk satu orang, 10% untuk kas. Itu bukan serikat. Itu perampokan terstruktur,”_ ungkap Megi.
Menurut warga, potongan ini membuat upah TKBM tidak layak dan bertentangan dengan semangat UU Ketenagakerjaan.
3. 2 PELANGGARAN SEKALIGUS: LINGKUNGAN & KETENAGAKERJAAN
Tuntutan warga tidak emosional. Mereka membawa payung hukum.
1. Pelanggaran Hak Lingkungan – UU 32/2009 PPLH: Kebisingan operasional 24 jam dan limbah yang mengalir ke lahan warga adalah perampasan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Pelanggaran Hak Ekonomi – UU 13/2003 Ketenagakerjaan: Jika benar ada potongan 40%, maka ini pengingkaran atas “upah layak untuk kemanusiaan”. Negara wajib hadir.
Warga menilai, PT Indomarco sebagai pengguna jasa TKBM juga punya tanggung jawab hukum untuk memastikan tidak ada eksploitasi di rantai kerjanya.
4. HAK JAWAB & POSISI REDAKSI
Demi jurnalisme berimbang, redaksi telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada pihak indomarco:
Manajemen PT Indomarco: Diminta klarifikasi terkait dampak lingkungan dan sistem rekrutmen TKBM yang berpihak pada warga lokal terdampak.
Hingga rilis ini terbit, kami masih menunggu jawaban tertulis. Redaksi menjamin setiap bantahan dan data akan kami muat secara proporsional.
TUNTUTAN FINAL WARGA BETUNGAN:
1. Cabut Izin Kelola TKBM dari Serikat saat ini. Serahkan ke Koperasi/Forum Warga 3 RT.
2. Audit Independen oleh Disnakertrans Provinsi Bengkulu terhadap sistem penggajian TKBM di PT Indomarco.
3. Ganti Rugi Lingkungan dan penerapan standar operasional ramah warga sesuai AMDAL.
_”Kami tidak minta disuap. Kami minta hak. Kalau perusahaan untung miliaran, masa warga sekitarnya tetap miskin dan dibodohi?”_ pungkas Komarudin.
Wartawan : Rizki triyanto.p