September 14, 2025

Muara Kuang – 21/8/2025) Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang, Aipda Efri Juliansyah, SH, melaksanakan kegiatan penitipan tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Tanjung Raja. Penitipan dilakukan sesuai prosedur guna memastikan keamanan serta kelancaran proses hukum terhadap kedua tersangka.

Adapun identitas tahanan yang dititipkan sebagai berikut:

JNA (47), seorang karyawan swasta, warga Desa Tanjung Miring, Dusun III, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

CP (29), seorang petani, warga Desa Jaga Raga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Tersangka diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dikenakan Pasal 365 KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen menindak setiap tindak kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penitipan ini juga dilakukan sebagai bentuk pengamanan dan proses lanjutan perkara di tingkat kejaksaan dan pengadilan.

(Reporter : pros hansen)