
Lensa-informasi.com. 14 Oktober 2025 — Unit Reskrim Polsek Muara Kuang melaksanakan pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kegiatan pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang Aipda Efri Juliansyah, S.H.
Adapun dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing terlibat dalam kasus pencurian (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Identitas tersangka pertama:
1. Nama: JA
Umur: 47 tahun
Pekerjaan: Petani
Alamat: Desa Tanjung Miring, Dusun 3, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir
Kasus: Pencurian (Curat)
Identitas tersangka kedua:
2.Nama: CP
Umur: 29 tahun
Pekerjaan: Petani
Alamat: Desa Jaga Raga, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan
Kasus: Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
Pelimpahan kedua tersangka beserta barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dinyatakan telah lengkap secara formil dan materil oleh pihak Kejaksaan.
Dengan selesainya tahap II ini, penanganan perkara secara resmi berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.
Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, SH,MH. melalui Kanit Reskrim Aipda Efri Juliansyah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Kami pastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujar Aipda Efri.
( Reporter : pros hansen )