
Lensa-informasi.com |Lebak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Lebak, Rabu (15/10/2025).
Rapat tersebut diinisiasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) bersama Organisasi Masyarakat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (Ormas BPPKB) DPC Lebak, serta melibatkan sejumlah instansi terkait.
Selain GMBI dan BPPKB, RDP juga dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak Dodi Setiawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yadi Basari Gunawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Iwan Sutikno, Heru selaku Kabid Tata Ruang Cipta Karya yang mewakili Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari dan Wakil Ketua II DPRD Lebak Acep Dimyati.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan para peserta membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran izin usaha di sektor peternakan, tata kelola limbah, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan PAD melalui penegakan aturan di bidang ekonomi dan lingkungan.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang belum memiliki izin lengkap.
“Kami ingin seluruh kegiatan usaha di Kabupaten Lebak berjalan sesuai aturan. Karena ini bukan hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Lebak, Acep Dimyati, juga menekankan pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai prosedur. Kalau perlu ditutup sementara sampai izinnya lengkap, lakukan saja. Ini demi keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan dan memastikan setiap pelaku usaha peternakan mematuhi ketentuan perizinan.
“Dinas Peternakan tetap berupaya melakukan pembinaan, namun untuk penindakan administratif atau penghentian sementara, kewenangannya berada di Satpol PP. Kami siap memberikan data dan rekomendasi teknis bila diperlukan,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan peternakan yang belum memiliki izin lengkap agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Ketua GMBI Kabupaten Lebak, Ade Surnaga atau yang akrab disapa King Naga, turut menyoroti lemahnya penindakan terhadap pelanggaran izin usaha di sektor peternakan.
“Kami mendukung langkah DPRD dan pemerintah daerah, tetapi kalau sampai awal November belum ada tindakan nyata, kami dari GMBI akan turun langsung ke lapangan melakukan gerakan terukur,” tegasnya.
Perwakilan dari BPPKB juga mendesak pemerintah daerah agar lebih tegas dalam menegakkan aturan dan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan serta perizinan.
Rapat dengar pendapat ini ditutup dengan kesimpulan bahwa DPRD Lebak akan merekomendasikan kepada pihak eksekutif melalui Satpol PP untuk menindak tegas perusahaan peternakan yang tidak berizin atau menyalahi ketentuan, serta memperkuat koordinasi lintas OPD guna mewujudkan tata kelola usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Lebak.
Editor : weli wilyanto