
Lensa-informasi.com |Lebak Banten – Kepala Desa berperan sebagai penasihat dalam pengelolaan BUMDes, namun tidak secara langsung terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi tanggung jawab Pelaksana Operasional (Pelaksana BUMDes). Pelaksana Operasional inilah yang mengurus dan mengelola BUMDes sesuai AD/ART. Kamis (16/10/2025)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Pengurusan dan pengelolaan BUMDes, termasuk pengadaan barang dan jasa, menjadi tanggung jawab Pelaksana Operasional yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes. Serta menegaskan bahwa Kepala Desa dan perangkat desa lainnya tidak boleh menjadi personil Badan Pelaksana BUMDes, yang berarti mereka tidak terlibat langsung dalam operasional BUMDes. Hal tersebut yang sedang disoroti Badak Banten Perjuangan.
Nurjaya Kusuma selaku Ketua Badak Banten Perjuangan DPAC Wanasalam, mempertanyakan kapasitas Kepala Desa yang telah menjadi penyedia jasa dalam pengadaan 100 ekor kambing serta pembuatan kandang kambingnya.
“Saat saya melakukan penelusuran ternyata dugaan pengadaan 100 ekor kambing serta pembuatan kandang kambing justru malah di ambil alih oleh Kepala Desa, yang seharusnya oleh Ketua BUMDes, jelas ini menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021,” ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa Kepengurusan BUMDes nya pun ini sudah menyalahi aturan, ketua sekertaris dan bendahara nya pun masih keluarga kepala desa, bahkan bendahara nya pun diduga kuat adalah istri kepala desa.” Ucapnya
Ia menambahkan, ini harus jelas pertanggung jawabannya, bukan main-main karena tidak menutup kemungkinan hewan tersebut mati dan ada yang nyuri, siapa yang pertanggung jawabannya, maka dari itu saya meminta kepada Inspektorat (APIP) Kabupaten Lebak untuk segera turun dan periksa dana BUMDes di Desa Sukatani.” Tambahnya
saat dikonfirmasi, Mulyadi selalu Ketua BUMDes mengatakan, ia tidak tahu menahu soal pengadaan kambing tersebut dan tidak di libatkan oleh kepala Desa. “Saya tidak tahu pembelian kambing itu dari mana, karna itu kepala Desa yang beli,” ucapnya saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp.
Anggaran BUMDes yang digelontorkan yaitu sejumlah 270jt yang masuk kedalam rekening BUMDes yang bersumber dari Dana Desa. Namun pada pelaksanaannya Ketua BUMDes tidak dilibatkan dalam hal tersebut.
Editor : Weli wilyanto