Oktober 29, 2025

Muara Kuang – Berkas perkara kasus tindak pidana pencurian buah sawit yang ditangani oleh Polsek Muara Kuang dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB, Polsek Muara Kuang melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir.

Kegiatan pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang Aipda Efri Juliansyah, SH beserta anggota. Proses pelimpahan berjalan lancar dan aman hingga selesai

Adapun identitas para tersangka kasus pencurian sawit tersebut adalah sebagai berikut:

 

1. YS, usia 44 tahun, pekerjaan petani, warga Desa Pagar Gunung, Kampung 2, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

2. DR, usia 43 tahun, pekerjaan petani, warga Desa Pagar Gunung, Kampung 2, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

3. DI, usia 37 tahun, pekerjaan petani, warga Desa Pagar Gunung, Kampung 2, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, SH., MH. melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P21), seluruh proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan tanggung jawab perkara sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Efri Juliansyah.

Polsek Muara Kuang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

( Reporter : pros hansen )