Lensa-informasi.com |Lebak – Gerakan Mahasiswa Lawan Korupsi (GERMALA-K) Cabang Kabupaten Lebak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, Jum’at (7/11/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Massa aksi menilai proyek RTLH di Desa Curug panjang, Kecamatan Cikulur, yang dikerjakan oleh CV. Mega Arteri senilai Rp3,124 miliar, serta proyek serupa di Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, yang dikerjakan oleh CV. Laseba senilai Rp2,831 miliar, diduga menggunakan material yang tidak bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kami datang dengan suara rakyat yang marah. Kami menolak proyek abal-abal yang menggunakan material tanpa sertifikat, karena hal itu mengancam keselamatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berpotensi merugikan keuangan pemerintah daerah” ujar Ketua GERMALA-K Cabang Lebak, Aril Saputra.
Situasi aksi sempat memanas karena massa aksi membakar ban dan merangsek memaksa masuk ke dalam kantor Dinas Perkim Banten, Beruntung aparat kepolisian yang berjaga berhasil menenangkan situasi dan meredam ketegangan.
Dalam aksinya, GERMALA-K menyampaikan tuntutan, pembongkaran hasil pekerjaan yang tidak berSNI dan tidak berTKDN serta pencopotan PPK maupun PPTK karena di anggap ikut bertanggungjawab.
“ Copot PPK serta PPTK yang mangawasi proyek RTLH tersebut dan bongkar hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.Jangan biarkan uang rakyat dirampas oleh proyek yang menggunakan material abal-abal, “tegas Aril bersemangat.
Editor : weli wilyanto







