BUMDes Resmi Berstatus Badan Hukum Terpisah, Bukan Bagian dari Struktur Pemerintah Desa
Lahat LensaInformasi – Kedudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini semakin tegas dipisahkan dari struktur Pemerintah Desa. Hal ini diperkuat dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Banyak pegiat desa masih beranggapan bahwa BUMDes adalah bagian integral dari struktur Pemerintahan Desa. Namun, merujuk pada ketentuan baru ini, BUMDes kini memiliki status sebagai badan hukum yang terpisah dari pemerintahan desa.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam PP 11/2021, khususnya Pasal 14, adalah bahwa Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terpisah dari Pemerintah Desa.
Pemisahan ini tidak hanya berlaku secara administrasi, tetapi juga meliputi kewenangan, pengelolaan aset, dan pertanggungjawaban. Dengan status badan hukum yang mandiri, BUMDes memiliki otonomi dalam pengelolaan aset, pembuatan perjanjian, dan pertanggungjawaban hukum, layaknya badan usaha profesional lainnya.
Profesionalitas Gantikan Birokrasi
Pemisahan ini dianggap sangat penting untuk menjamin BUMDes beroperasi secara profesional dan mandiri. BUMDes didirikan sebagai lembaga usaha, dengan tujuan utama mencari keuntungan atau laba bersih untuk peningkatan pendapatan asli Desa dan mengembangkan manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.
Tanpa struktur yang mandiri, BUMDes dinilai mudah tercampur urusan politik lokal, anggaran desa, dan konflik jabatan perangkat. Oleh karena itu, penekanan pada profesionalitas, bukan birokrasi, menjadi kunci dalam menjalankan BUMDes sebagai pilar kegiatan ekonomi di desa.
Selaku Pengamat Publik, Rahmat Wilantara menegaskan, “Langkah pemisahan BUMDes dari struktur desa ini adalah terobosan fundamental. BUMDes didirikan untuk berbisnis, bukan untuk birokrasi. Dengan status badan hukum yang terpisah, mereka bisa fokus pada efisiensi, inovasi, dan akuntabilitas bisnis, jauh dari intervensi politik dan urusan internal desa yang selama ini sering menghambat perkembangan.”
Kedudukan BUMDes berdasarkan PP 11/2021 menegaskan fungsinya sebagai:
* Lembaga Komersial: Bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa.
* Lembaga Sosial: Melibatkan partisipasi masyarakat dan berpihak pada kepentingan publik melalui penyediaan pelayanan sosial.
Dengan perubahan ini, Pemerintah Pusat mendorong BUMDes untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa yang dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, memfokuskan kegiatannya pada usaha ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai potensi desa.







