Lensa-informasi.com |Lebak – Dalam hasil penelusuran tim media yang dilaksanakan di lapangan, terungkap bahwa petani di Kecamatan Wanasalam harus membeli pupuk subsidi dari kios resmi dengan harga berkisar antara Rp 125.000 hingga Rp 140.000 per sak untuk pupuk urea dan Phonska. Temuan ini diperoleh pada Rabu, 19 November 2025.
“Ketika saya membeli pupuk di kelompok tani Desa Parungsari, saya dikenakan biaya Rp 140.000 untuk satu sak urea, dan diwajibkan untuk membeli pupuk Phonska yang harus saya ambil sendiri dari kelompok tersebut. Kelompok tani tersebut mendapatkan pasokan dari kios di Desa Katapang,” ungkap salah seorang petani yang berhasil ditemui di lokasi.
Petani tersebut mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ia dan petani lainnya tidak mendapatkan informasi resmi terkait perubahan harga pupuk subsidi baik dari kelompok tani, kios, maupun dinas terkait. Ia khawatir bahwa rekan-rekannya juga mengalami hal serupa.
Menanggapi isu ini, Nurjaya Kusuma dari Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan DPAC Wanasalam menyatakan bahwa harga pupuk subsidi telah ditetapkan oleh pemerintah dan dilarang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia mengingatkan bahwa berdasarkan surat keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, harga pupuk bersubsidi telah mengalami penurunan yang signifikan.
“Dalam surat keputusan tersebut, harga pupuk urea diturunkan dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram, yang berarti dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per sak. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual di atas harga tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurjaya menegaskan bahwa hanya kios resmi yang memiliki hak untuk mendistribusikan pupuk subsidi. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera mencabut izin kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET. “Jika terdapat oknum pengecer yang bukan dari kios resmi menjual pupuk subsidi, tindakan tersebut jelas melanggar peraturan yang ada,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Mukmin, pendamping dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp, menjelaskan, “Kami dari BPP telah menginformasikan kepada semua kios mengenai aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah, di mana harga pupuk subsidi urea ditetapkan sebesar Rp 90.000 per karung, dan pupuk NPK sebesar Rp 92.000 per karung. Ini merupakan ketetapan mutlak yang harus dijalankan oleh setiap kios resmi.”
Mukmin juga menanggapi laporan masyarakat tentang ketidaksesuaian harga pupuk urea. “Kami bersama Babinsa akan melakukan pengecekan terhadap kios tersebut pada hari Kamis mendatang,” katanya.
Sementara itu, salah satu pihak kios saat di konfirmasi menyatakan bahwa pupuk yang dijual dengan harga di atas HET adalah stok lama yang dibeli sebelum penetapan harga baru. “Saya menjual pupuk jenis urea di atas HET karena ini adalah stok lama, bukan stok baru,” kata Ahmad, pemilik kios.
Lebih lanjut, kami akan terus memantau situasi ini dan berharap pihak berwenang bertindak tegas untuk melindungi kepentingan petani di Kecamatan Wanasalam.
Editor : weli wilyanto







