Polres Lebak: Penyidik Telah Menetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maja

IMG_20260723_223009_533

Lensa-informasi.com |Lebak – Menyikapi beredarnya kembali informasi di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Polres Lebak memastikan bahwa perkara tersebut telah ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sejak laporan diterima.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menjelaskan,

“Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 26 Maret 2026,” ujar Moestafa,Kamis (23/7/2026).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, penyidik telah melaksanakan serangkaian proses penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, meminta keterangan terhadap pihak terkait, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, hingga menetapkan SA (63) sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.,” terangnya.

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak,” ungkap Kasihumas.

“Polres Lebak menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas perkara tersebut terus dilakukan secara berkesinambungan. Penyidik juga terus melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai kewenangan untuk menuntaskan proses hukum perkara dimaksud.,” tegasnya.

“Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Moestafa

(whili)