Rambang Kuang, Ogan Ilir – Pemerintah Kelurahan Muara Kuang bersama Pemerintah Desa Ulak Segara menggelar musyawarah terkait penentuan tapal batas wilayah antara kedua wilayah tersebut. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh unsur TNI, Polri, pemerintah kelurahan dan desa, serta tokoh masyarakat. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Danramil 402-05/Muara Kuang Kapten Arh Mursalin, Lurah Muara Kuang Malwani, Ketua BPD Desa Ulak Segara Arbail, Babinsa Kelurahan Muara Kuang Pelda Haryono, Babinsa Desa Ulak Segara Sertu M. Efendi, Bhabinkamtibmas Desa Ulak Segara Brigpol Darwoko, perangkat kelurahan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sekitar 60 orang warga Desa Ulak Segara.
Dalam musyawarah tersebut dibahas permasalahan tapal batas wilayah antara Kelurahan Muara Kuang dan Desa Ulak Segara yang hingga saat ini belum terselesaikan. Diketahui bahwa pada tahun 2023 sebelumnya telah dilakukan kesepakatan untuk menentukan batas wilayah, namun belum dapat dituntaskan karena pada saat itu masyarakat Kelurahan Muara Kuang tidak turut turun ke lokasi bersama masyarakat Desa Ulak Segara.
Hasil musyawarah menyepakati bahwa akan dilaksanakan pertemuan lanjutan antara Kelurahan Muara Kuang dan Desa Ulak Segara dalam waktu dekat. Pada pertemuan lanjutan tersebut, kedua belah pihak akan bersama-sama turun langsung ke lokasi guna menentukan dan memastikan batas wilayah secara bersama-sama.
Sambil menunggu penyelesaian tapal batas secara resmi, untuk sementara masyarakat Desa Ulak Segara berpedoman pada referensi peta Desa Ulak Segara yang ada.
Musyawarah berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif, serta berakhir sekira pukul 16.30 WIB. Seluruh pihak berharap pertemuan lanjutan nantinya dapat menghasilkan kesepakatan bersama demi terciptanya kejelasan batas wilayah dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
( Reporter : pros hansen )







