Lensa-informasi.com |Lebak, 23 Desember 2025 – Masyarakat Kampung Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menyampaikan keprihatinan mendalam akibat keberadaan aktivitas tambang batu bara yang masih aktif di wilayah mereka. Keberadaan tambang tersebut menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat setempat, terutama dalam hal kerusakan jalan dan ancaman kesehatan akibat polusi.
Dalam ketidak setujuan dan kekhawatiran yang mendalam, masyarakat Cibobos merasa dirugikan oleh aktivitas tambang batu bara yang berlangsung di wilayah mereka. Salah satu perwakilan warga, berinisial (B), mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah sangat memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Aktivitas tambang batu bara yang terus berlangsung di wilayah Cibobos telah menyebabkan jalan raya yang menjadi jalur utama masyarakat menjadi cepat rusak dan tidak aman digunakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengesahan Persetujuan Internasional tentang Kerangka Kerja Global untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, serta untuk Keanekaragaman Hayati, perbaikan dan pemeliharaan jalan adalah tanggung jawab pelaku usaha dan pemerintah daerah (Pasal 17 dan 19). Keberlangsungan aktivitas tambang tanpa pengelolaan dampak yang maksimal meningkatkan risiko kerusakan jalan yang akhirnya mengganggu mobilitas masyarakat dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Ucapnya”
Selain kerusakan jalan, masyarakat Cibobos khawatir akan meningkatnya tingkat polusi akibat aktivitas tambang batu bara tersebut. Partikel debu dan limbah hasil kegiatan tambang berpotensi menyebabkan masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan dan penyakit infeksi saluran napas, yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 36 dan Pasal 37 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari pencemaran.
Menurut Pasal 69 dan 70 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha tambang memiliki kewajiban untuk melakukan pelestarian dan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, dalam hal ini, harus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Masyarakat Cibobos berhak mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang terhadap kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan tambang ilegal maupun yang tidak sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, pihak berwenang wajib mengambil tindakan tegas sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk sanksi administratif dan pidana.
Masyarakat Kampung Cibobos mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang batu bara di wilayah mereka. Mereka berharap agar kegiatan tersebut dihentikan sementara sampai ada solusi yang adil dan berkelanjutan, demi melindungi hak-hak masyarakat, lingkungan, dan generasi masa depan.
Kehadiran tambang batu bara di wilayah Cibobos harus dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh. Keberlangsungan aktivitas ini harus sejalan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat serta penegakan hukum yang tegas dan adil. Masyarakat Kampung Cibobos menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan hak mereka demi terciptanya suasana yang aman, sehat, dan berkeadilan,”
Editor : whili







