Lensa-informasi.com-Jakarta, 27 Desember 2025, Kuasa Hukum Gerakan Rakyat Menggugat Adv.Muhammad Yusuf,S.H dan Adv.Hidayat,S.H secara resmi telah menerbitkan dan menyampaikan Notifikasi/Somasi/Pemberitahuan kepada para Calon Tergugat dalam perkara Gugatan Rakyat (Citizen Lawsuit) yang diajukan warga negara atas dugaan kelalaian negara, kebijakan publik yang merugikan rakyat, serta dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.
Notifikasi tersebut disampaikan berdasarkan berkas gugatan setebal 10 halaman dan menandai dimulainya tahapan hukum formil sebelum perkara diperiksa di persidangan.
Pihak penggugat menegaskan bahwa bencana dan penderitaan rakyat bukan semata peristiwa alam, melainkan akibat dari keputusan dan kebijakan negara yang abai terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan.
Kuasa hukum penggugat menyatakan, notifikasi resmi ini akan menjadi bukti pengakuan hukum atas hak konstitusional rakyat untuk menggugat negara melalui mekanisme Citizen Lawsuit.
Gugatan akan dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara guna menuntut pertanggungjawaban negara secara hukum, moral, dan konstitusional.(red)







