Januari 17, 2026

Lensa-informasi.com |Lebak – Wakil Ketua III Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak, Supriyadi, menyoroti maraknya pemasangan tiang provider telekomunikasi berbasis internet (WiFi) di sekitar perumahan dan sepanjang jalan Kabupaten Lebak, khususnya wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Fenomena ini menjadi sorotan publik sejak beberapa pekan terakhir, termasuk pada Minggu (28/12/2025).

Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Rangkasbitung, Fajril, menegaskan bahwa pemasangan tiang provider internet milik MyRepublik Group tidak memenuhi standar teknis. Ia menilai keberadaan tiang tersebut membahayakan pengguna jalan, meresahkan pemilik rumah, serta merusak estetika lingkungan.

“Tiang WiFi hanya ditanam beberapa sentimeter, tidak sesuai standar, dan rawan roboh,” ujar Fajril.

 

Dalam investigasi lapangan, salah satu pekerja pemasangan mengaku tidak mengetahui legalitas perizinan. “Saya hanya pekerja kabel internet (WiFi) saja, Pak. Soal izin saya tidak tahu,” katanya singkat.

Aktivis muda Banten, Wawan, menambahkan bahwa masih banyak dugaan provider internet yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak. Ia menyoroti pekerjaan pemasangan kabel fiber optik yang dilakukan tanpa persetujuan warga, RT/RW setempat, bahkan sering dilakukan pada malam hari tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Aturan dan Dugaan Pelanggaran

Pemasangan jaringan internet kabel fiber optik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

– Pasal 17: Setiap pemasangan wajib mendapat izin dari Dinas PMPTSP, warga, serta otoritas setempat (RT/RW dan Kecamatan).

– Tiang penyangga fiber optik harus memiliki tinggi 7–11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter.

– Pelanggaran dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan.

Namun, vendor MyRepublik diduga tidak memperhatikan aspek perizinan maupun keselamatan kerja. Hal ini merugikan pengguna jalan dan pemilik rumah di sekitar lokasi pemasangan.

Dari hasil survei lapangan, Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak bersama PAC Rangkasbitung menemukan sejumlah ruas jalan yang telah dipasangi tiang internet tanpa izin. Mereka mendesak Satpol PP Lebak segera menindak tegas vendor MyRepublik atas dugaan pelanggaran tersebut.

Editor : whili