Januari 17, 2026

 

Lensa-informasi.com |Lebak – Senin, 29 Desember 2025.
Dugaan keterlibatan salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak berinisial IS dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan keras dari kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Dugaan tersebut dinilai berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat publik aktif sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan data pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI yang mencantumkan nama salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Lebak sebagai Ketua Pembina sebuah yayasan yang diduga mengelola dapur MBG
Menurut King Naga, yayasan tersebut tercatat mengelola tiga dapur MBG, masing-masing berlokasi di Kampung Cikeuyeup, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, serta dua dapur lainnya di Desa Kaduagung dan Desa Pasir Gendok, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Temuan ini sangat mengejutkan dan memprihatinkan. Seorang Kepala Dinas yang masih aktif menjabat diduga tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan pengelola program pemerintah. Ini berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dan patut diduga melanggar aturan perundang-undangan,” tegas King Naga kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pejabat publik dan ASN dilarang merangkap jabatan pada badan usaha, yayasan, atau lembaga lain yang dapat memengaruhi independensi, profesionalitas, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Larangan tersebut secara jelas diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 47 Tahun 2005 tentang Larangan Rangkap Jabatan bagi Pejabat Negara, termasuk prinsip-prinsip netralitas dan etika ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” paparnya.

Atas dasar itu, King Naga secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan tersebut.
“Kami meminta Inspektorat tidak tinggal diam. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau bahkan indikasi kerugian keuangan negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan komitmen Bupati Lebak yang sebelumnya menyatakan kepada publik akan menindak tegas oknum OPD yang terbukti bermain-main atau melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya program strategis nasional.
Sorotan serupa turut disampaikan Belong, Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, yang juga merupakan wali murid di SDN 2 Margatirta. Ia mengaku kecewa terhadap kualitas serta pendistribusian Makan Bergizi Gratis yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal program.

“Sebagai orang tua murid, saya sangat kecewa. Jika benar yayasan atau dapur MBG itu dikelola oleh pejabat setingkat Kepala Dinas, seharusnya pelaksanaan di lapangan jauh lebih maksimal, baik dari sisi kualitas makanan maupun pendistribusiannya,” ungkap Belong.

Belong menilai, dugaan rangkap jabatan tersebut membuka ruang monopoli pengelolaan, yang pada akhirnya berpotensi merugikan penerima manfaat dan mencederai semangat keadilan dalam pelaksanaan program sosial.
“Ini bukan hanya soal kualitas makanan, tapi soal keadilan dan integritas. Jika benar terjadi, kondisi ini dapat mencoreng program unggulan Presiden RI dan secara langsung menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Dinas yang disebutkan, yayasan terkait, maupun Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi guna mengklarifikasi dugaan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Editor : whili