Nasib Nawacita: Desa Kini Hanya Jadi “Pesuruh” Agenda Pusat?
Lahat -LensaInformasi – Cita-cita luhur untuk membangun Indonesia dari pinggiran kini berada di persimpangan jalan. Desa, yang seharusnya menjadi pilar kemandirian bangsa, disinyalir telah bergeser peran dari pemegang kendali kebijakan menjadi sekadar pelaksana teknis yang terhimpit oleh instruksi pusat.
Aktivis kebijakan publik, Rahmat Wilantara, melontarkan kritik pedas terhadap fenomena ini. Ia menyebut bahwa saat ini sedang terjadi “pemasungan” kreativitas desa di balik kedok Dana Desa dan prioritas nasional.
Rahmat Wilantara menilai bahwa otonomi desa saat ini sedang mengalami erosi. Menurutnya, desa seringkali dipaksa untuk menyukseskan agenda-agenda nasional yang mekanismenya telah dipaketkan secara kaku dari Jakarta, tanpa melihat keragaman ekosistem di tiap wilayah.
“Kita harus jujur, desa sekarang seolah hanya menjadi kantor cabang kementerian. Semangat otonomi fiskal dipangkas oleh aturan tematik yang sangat ketat. Desa diminta memikul beban berat agenda nasional, tapi tangannya diborgol oleh aturan pengadaan yang hanya menguntungkan pemain besar,” tegas Rahmat.
Sorotan utama tertuju pada sektor pengadaan dan rantai pasok. Ketika standar pelaksanaan pembangunan dikendalikan penuh oleh pusat, produsen pangan lokal di desa justru terdepak. Mekanisme pengadaan skala besar yang dianggap “efisien” oleh pusat justru menjadi lonceng kematian bagi ekonomi akar rumput.
Rahmat menambahkan bahwa jika desa kehilangan kemampuan untuk mengelola rantai pasoknya sendiri, maka jargon “Kedaulatan Pangan” hanyalah isapan jempol. “Bagaimana desa bisa mandiri kalau untuk menyediakan kebutuhan lokal saja mereka harus mengikuti standar korporasi yang asing bagi mereka?” tambahnya.
Dari Penguatan Menuju Pembebanan
Pergeseran makna Nawacita ke-6 menjadi poin paling krusial dalam diskusi ini. Dari yang semula bertujuan untuk menguatkan desa, kini justru terasa seperti pembebanan desa. Desa dibanjiri tugas administratif dan target indikator makro, namun kehilangan ruang untuk bernapas dan berinovasi sesuai kearifan lokal.
“Jika negara tidak segera mengembalikan hak kedaulatan desa, maka kita hanya sedang membangun cangkang fisik desa tanpa jiwa kemandirian di dalamnya,” tutup Rahmat Wilantara.







