Lensa-informasi.com |Lebak – Pihak sekolah SD Negeri 2 Sukatani akhirnya membagikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) kepada para orang tua siswa pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh orang tua siswa.
Namun demikian, langkah pembagian kartu PIP tersebut dinilai tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana atas dugaan penahanan kartu PIP yang sebelumnya dilakukan oleh pihak sekolah. Kamis (22/01/2026)
Hal itu disampaikan oleh Nurjaya Kusuma, narasumber dari Ormas BBP, saat dimintai keterangan oleh awak media. Menurutnya, pembagian kartu PIP yang dilakukan belakangan ini tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila sebelumnya terdapat perbuatan melawan hukum.
“Kami menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak sekolah atau kepala sekolah SD Negeri Sukatani dengan membagikan kartu PIP siswa pada Selasa, 20 Januari 2026 di SDN 2 Sukatani, tidak menghilangkan unsur pidana, apabila sebelumnya kartu tersebut dikuasai atau ditahan tanpa hak,” tegas Nurjaya Kusuma.
Ia menjelaskan bahwa kartu PIP merupakan hak mutlak siswa dan orang tua, sehingga sekolah tidak dibenarkan untuk menahan, menguasai, dengan alasan apapun, ataupun mengendalikan kartu tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
“Permintaan maaf atau pembagian kartu di kemudian hari hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan menghapus pertanggungjawaban hukum. Jika unsur perbuatan, niat, dan kerugian sudah terpenuhi, maka proses hukum tetap bisa berjalan,” tambahnya.
Nur Jaya Kusuma juga mendorong agar Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi serta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut, demi menjamin perlindungan hak siswa dan transparansi pengelolaan program bantuan pendidikan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak sekolah agar tidak lagi mempermainkan hak siswa, khususnya bantuan pendidikan dari negara,” pungkasnya.
Editor : whili







