Lensa-informasi.com |Lebak, Rabu 28 Januari 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM), Jhon Dani, menyatakan kepada awak media bahwa PT Raju Udang Malingping (RUM) diduga tidak memiliki izin usaha resmi. Pernyataan ini seiring dengan dugaan pelanggaran ganda yang meliputi ketidakpatuhan terhadap kewajiban jaminan ketenagakerjaan.
“Selain diduga melanggar kewajiban pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, perusahaan ini juga diduga beroperasi tanpa izin usaha yang sah sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Jhon Dani. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian luas, baik dari segi hukum maupun keberlangsungan operasional perusahaan.
Ketiadaan izin usaha resmi tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga berisiko menimbulkan sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin operasional, denda besar, dan sanksi pidana jika terbukti melakukan aktivitas ilegal secara terus-menerus. Hal ini mempengaruhi hak pekerja, perlindungan sosial, dan reputasi perusahaan di mata hukum dan masyarakat.
LBIM mendesak aparat berwenang, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) serta pihak Disnaker untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penegakan hukum secara tegas terhadap PT RUM. Pengawasan ketat harus dilakukan agar perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin resmi segera dihentikan dan dikenai sanksi sesuai aturan.
Masyarakat dan pekerja pun diingatkan untuk selalu memperhatikan dan menuntut kejelasan legalitas dan perlindungan hak-hak mereka. Pelanggaran hukum oleh perusahaan tidak hanya merugikan secara sosial dan ekonomi, tetapi juga berpotensi memperburuk citra industri lokal secara umum.
LBIM akan terus mengawal proses penegakan hukum dan memastikan perlindungan hak serta ketertiban usaha di wilayah Lebak tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari PT tersebut.
Editor : whili







