Februari 14, 2026

Lensa-informasi.com.– Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPTU Maskhum Sofwan, SH beserta anggota melaksanakan penitipan tahanan perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (11/2/2026).

Tahanan yang dititipkan berinisial HN (41), pekerjaan petani, warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim. HN merupakan tersangka dalam perkara pencurian buah kelapa sawit yang sebelumnya telah diamankan dan diproses oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kuang.

Penitipan tahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan serta untuk memastikan keamanan dan kelancaran penanganan perkara hingga tahap selanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPTU Maskhum Sofwan, SH menyampaikan bahwa seluruh proses penitipan tahanan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya penitipan ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan lancar hingga tahap persidangan. Polsek Muara Kuang juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat dan perusahaan.

 

( Reporter : pros hansen )