Februari 26, 2026

Lensa-informasi.com –  Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan, personel Polsek Muara Kuang melaksanakan kegiatan himbauan kepada para pemilik toko agar tidak menjual minuman keras (miras).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, di wilayah hukum Polsek Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam kesempatan itu, petugas menyambangi sejumlah toko dan warung yang ada di kawasan tersebut untuk memberikan imbauan secara humanis dan persuasif.

Kapolsek Muara Kuang menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, keributan, maupun tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, khususnya di bulan suci Ramadhan.

Kami mengimbau kepada seluruh pemilik toko agar tidak menjual miras selama bulan Ramadhan demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar salah satu personel di lapangan.

Selain memberikan imbauan, petugas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan kondusif selama Ramadhan, sehingga warga dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta mendapat respon positif dari para pemilik toko yang menyatakan siap mendukung terciptanya suasana yang tertib dan damai di wilayah Muara Kuang.

 

( Reporter : pros hansen )