Mei 24, 2026

Lensa-informasi.com Lebak, 11 Maret 2026 – Sebuah insiden memprihatinkan kembali mencuat ke permukaan, mengundang kecaman luas dari masyarakat dan berbagai kalangan terkait beredarnya foto tanpa busana yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kecamatan Wanasalam. Foto tersebut beredar luas di media sosial dan platform digital lainnya, diduga kuat merupakan screenshot dari video call pribadi oknum berinisial (JL), Kepala Pengelolaan (SPPG) Kecamatan Wanasalam.

 

1.Pelanggaran Norma Moral dan Etika Pejabat Negara

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap pejabat publik harus menjaga moralitas dan integritasnya. Perilaku yang tidak pantas, termasuk penyebaran atau pengeditan gambar vulgar, merupakan pelanggaran terhadap norma moral dan etika profesi.

 

2.Pelanggaran Privasi dan Penyebaran Konten Pribadi Tanpa Izin

Pasal 26 KUHP mengatur tentang perlindungan privasi, di mana setiap orang dilarang menyebarluaskan konten pribadi tanpa izin. Penyebaran foto tersebut tanpa persetujuan dapat dikenai tindakan pidana sebagai pelanggaran privasi.

 

3.Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana.

Dalam konteks aparatur negara, tindak pidana dan pelanggaran disiplin diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Perilaku tidak pantas dapat mengakibatkan sanksi administratif, penundaan pangkat, bahkan pemecatan.

 

4.Potensi Pelanggaran Hukum Pidana terkait Pembuatan dan Diseminasi Konten Tidak Pantas.

Jika ditemukan adanya unsur tindakan eksploitasi atau pelecehan, dapat dikenai Pasal 284 KUHP mengenai perzinaan dan pornografi, serta undang-undang tentang pornografi dan perlindungan anak (UU No. 35/2009).

 

Insiden ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga menggocok kepercayaan publik terhadap integritas pejabat dan instansi pemerintah. Kejadian ini mencoreng citra pemerintah Kabupaten Lebak dan menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya moralitas pejabat yang seharusnya menjadi teladan.

 

Hasil konfirmasi melalui komunikasi WhatsApp dengan (JL), menyatakan, “Iya pak, itu ada yang nge hek; tadinya saya mau laporkan ke Polda cuma kasihan, tolong di hapus potonya, yah pak,” menunjukkan adanya pengakuan dan rasa penyesalan dari oknum terkait.

 

Meskipun demikian Kami sebagai media dan bagian dari masyarakat, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas:

Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum yang terlibat.

Mengambil sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian sementara dan pemecatan jika terbukti bersalah.

Menegakkan hukum secara transparan sebagai efek jera dan memastikan tidak terulangnya kembali kejadian serupa.

 

Masyarakat Lebak, khususnya warga Kecamatan Wanasalam, menuntut langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjaga kedisiplinan, integritas, dan kepercayaan publik. Semoga insiden ini menjadi momentum pembelajaran bahwa moral dan etika harus selalu dijunjung tinggi demi menjaga kehormatan institusi pemerintahan dan citra bangsa di mata dunia.

 

(TimRed)