Lensa-informasi.com |Lebak, 28 Maret 2026 — Kasus dugaan penggelapan bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Lebak, tepatnya di Kecamatan Wanasalam. LSM GMBI Distrik Lebak menerima pengaduan resmi dari ahli waris terkait penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang diduga diselewengkan meskipun tercatat aktif dan telah dicairkan.
Pengaduan tersebut disertai Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian dengan nomor Lapdu/06/XI/Sek Wanasalam/Res Lebak tertanggal 22 November 2025. Berdasarkan laporan tersebut, terdapat indikasi tindak pidana penggelapan yang bermula sejak Februari 2020.
Dalam keterangan pelapor, Reza M. Hapipi, disebutkan bahwa ibunya, almarhumah Eti Komalasari, meninggal dunia pada 20 Januari 2020. Ironisnya, bantuan sosial atas nama almarhumah diduga terus berjalan dan dicairkan selama lima tahun terakhir, tanpa pernah diserahkan kepada keluarganya.
Hasil Penelusuran Menunjukkan:
– Penyaluran bantuan rutin cair setiap bulan, dengan nominal hingga Rp600.000
– Status dalam sistem menunjukkan “sudah transaksi”
– Dana diduga dicairkan melalui agen layanan keuangan
Namun, selama periode tersebut, keluarga maupun ahli waris tidak pernah menerima bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka, sehingga menimbulkan kerugian mencapai **Rp40.000.000**.
Bukti-bukti kuat yg diajukan meliputi:
– Surat Keterangan Kematian
– Data identitas kependudukan (KTP)
– Riwayat transaksi
– Keterangan saksi-saksi
Dokumen-dokumen ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mengutuk keras kasus ini. Ia menegaskan bahwa ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan potensi tindak pidana serius yang harus diusut tuntas.
“Jika benar bantuan atas nama warga yang telah meninggal terus dicairkan tanpa disalurkan ke ahli waris, ini adalah kejahatan terstruktur. Kami mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan bertindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau proses penindakan.
“Kami akan berjuang bersama masyarakat. Hak rakyat kecil tidak boleh dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
LSM GMBI Distrik Lebak mendesak:
– Dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh aparat berwenang
– Audit total terhadap data penerima bantuan sosial
– Tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan mampu mendorong reformasi sistem penyaluran bantuan sosial agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Kecamatan Wanasalam belum memberikan tanggapan resmi. Publik menantikan langkah tegas dari aparat untuk menuntaskan permasalahan ini.
Editor : whili







