April 21, 2026

Lensa-informasi.Com. PT Federal International Finance (FIFGROUP) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media online yang berjudul “Debitur Niat Mau Bayar Motor, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oleh Oknum Karyawan Leasing FIFGROUP” yang dimuat pada 3 Maret 2026.

Dalam keterangan resminya, FIFGROUP mengapresiasi peran pers dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional secara profesional serta terbuka terhadap masukan dari masyarakat.

Terkait isi pemberitaan, FIFGROUP menyampaikan beberapa klarifikasi.

Perusahaan menyatakan turut prihatin atas situasi yang terjadi, sembari menegaskan bahwa seluruh karyawan diwajibkan bekerja secara profesional, beretika, dan sesuai standar operasional prosedur.

FIFGROUP juga menjelaskan bahwa Muhammad Basith yang disebut dalam pemberitaan bukan merupakan konsumen, melainkan suami dari konsumen atas nama Mirawana yang memiliki kontrak pembiayaan di FIFGROUP Cabang Palembang.

Berdasarkan catatan perusahaan, kontrak tersebut dalam kondisi keterlambatan pembayaran selama 24 hari.

Peristiwa yang diberitakan disebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, ketika Muhammad Basith datang ke kantor cabang dan melakukan perekaman video dengan mengaku sebagai media.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa area back office merupakan area terbatas yang tidak diperkenankan untuk pengambilan gambar tanpa izin.

Petugas cabang, lanjut FIFGROUP, telah meminta agar aktivitas perekaman dihentikan serta memberikan penjelasan terkait status keterlambatan pembayaran, termasuk kewajiban denda dan biaya penagihan yang telah tercantum dalam perjanjian pembiayaan.

Perusahaan menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang telah disetujui konsumen sejak awal kontrak, sehingga menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi.

FIFGROUP juga menyatakan berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan dengan konsumen melalui komunikasi yang baik dan mengedepankan musyawarah.

Terkait laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, perusahaan menyatakan akan menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan secara kooperatif.(FIF)