Polsek Banyuasin II Berhasil Ungkap Pencurian Perangkat BTS di Banyuasin II, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

IMG_20260801_195123_992

Lensa-informasi.com |Banyuasin – Jajaran Polsek Banyuasin II berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Banyuasin II IPTU Muhammad Ardhi Noer, S.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/Polsek Banyuasin II/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, tanggal 30 Juli 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.44 WIB di area parkir Lorong Buyut Darat, Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II. Pelapor menerima informasi dari tim Monitoring Alarm (TOC) terkait adanya gangguan pada salah satu BTS. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi bersama petugas, diketahui sejumlah perangkat BTS milik PT Huawei Tech Investment telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp174.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rekaman CCTV, serta informasi yang diperoleh di lapangan, Unit Reskrim Polsek Banyuasin II berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Pada Jumat (31/7/2026), Kanit Reskrim IPDA Andri Wirahadinata, S.H., bersama personel melakukan penyelidikan di kawasan Lorong Kauman, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Selanjutnya, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial A.M.A., H.P., dan H.G. Setelah dilakukan interogasi awal, ketiganya diduga mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolsek Banyuasin II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gembok yang telah dirusak, rekaman CCTV di lokasi kejadian, 12 unit SFP merek Huawei, satu dongkrak hidrolik 16 ton, satu kunci L bintang, serta satu kunci HW-2802.

“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banyuasin II. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk gelar perkara, pemberkasan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin,” ujar IPTU Abu Bakar.

Polres Banyuasin mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat.

(Miril)