Lensa-informasi.com |Lebak, 28 Mei 2026 — Hasil pantauan langsung dari tim media di lapangan menunjukkan bahwa proyek irigasi BBWS-C3 yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN konstruksi, Waskita Karya, yang baru selesai beberapa bulan lalu, kini sudah tampak banyak yang rusak dan dalam kondisi memprihatinkan. Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam atas efektivitas dan kualitas dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kelihatannya proyek ini diduga kuat dilaksanakan tanpa standar kualitas yang memadai, bahkan terkesan asal jadi, dan mengarah pada kegagalan struktur yang sangat cepat. Ironisnya, dalam pelaksanaan proyek infrastruktur strategis ini, diduga material yang digunakan pun tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut hanyalah dijadikan ajang bisnis semata, tanpa memprioritaskan kualitas dan keberlanjutan.
Dalam konteks ini, pemerintah melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah memperbarui dan memperkuat regulasi terkait standar kualitas, pengawasan ketat, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Ketentuan dalam UU tersebut menegaskan bahwa:
Pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi standar teknis, kualitas, dan mutu sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak (Pasal 25 ayat 1). Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu dan kualitas, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin kontrak, hingga blacklist untuk pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan tidak profesional (Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 37). Pelanggaran yang berujung pada kerugian negara dan masyarakat akan diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sanksi administratif tersebut sangat tegas, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha dan blacklist, yang bertujuan memastikan bahwa tidak ada lagi proyek infrastruktur yang dilakukan secara sembarangan dan asal-asalan.
Kami mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan investigasi mendalam mengenai proyek irigasi ini. Langkah tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan malpraktik, korupsi, dan tidak bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek ini.
Jika ditemukan adanya unsur pidana dan keberpihakan dalam pelaksanaan proyek, maka tidak segan-segan proses penegakan hukum harus dilakukan, termasuk pemberian sanksi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memperluas cakupan dan meningkatkan hukuman bagi pelaku korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Kami mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan kualitas. Setiap penyimpangan dan praktik korupsi harus diberi hukuman berat, sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan rakyat.
Kami mengharap pemerintah dan seluruh aparat hukum untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini secara tegas dan transparan, demi memastikan bahwa uang rakyat tidak digunakan secara sia-sia dan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan serta memberi manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
(whili)







