Dugaan Nama Dicatut dalam Akta PT MBE, Kuasa Hukum Minta Polda Sumsel Ungkap Fakta Sebenarnya
Lensa-Informasi.com.Persoalan dugaan pemalsuan dokumen dan perubahan akta perusahaan PT Muaro Bucho Energy (PT MBE) memasuki babak serius. M. Fadli Mahdi, S.H. dan Nushi Jalaludin, S.H. selaku pendamping hukum Muhammad Abdul Karim Kenedy, secara tegas melaporkan dugaan penggunaan data dan pencantuman nama klien mereka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan kepada pihak berwenang.
PT Muaro Bucho Energy (PT MBE) yang disebut dalam perkara tersebut beralamat di Jalan Sabokingking No. 318, RT 007/RW 001, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan kuasa hukum, nama Muhammad Abdul Karim Kenedy diduga dicantumkan seolah-olah sebagai komisaris PT MBE melalui perubahan akta notaris. Padahal, klien mereka menegaskan tidak pernah mengenal maupun memiliki hubungan dengan PT Muaro Bucho Energy.
Dugaan tersebut semakin serius karena nama klien disebut berkaitan dengan pengajuan kredit dan pengambilan sejumlah kendaraan baru. Kuasa hukum menyebut terdapat dugaan penggunaan data klien untuk proses pengajuan kendaraan sebanyak delapan unit, di antaranya melalui PT Sun Motor dan PT Berlian Maju Motor.
Yang menjadi sorotan, lanjut kuasa hukum, persoalan tersebut justru berujung pada laporan terhadap klien mereka. Muhammad Abdul Karim Kenedy disebut dilaporkan oleh pihak PT MBE terkait dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan.
Kami tidak akan tinggal diam. Kalau benar nama dan data klien kami dicatut serta dibuat seolah-olah menjadi bagian dari struktur perusahaan tanpa persetujuan, maka ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut dugaan pemalsuan dokumen yang harus dibuka secara terang-benderang,” tegas M. Fadli Mahdi, S.H.»
Kuasa hukum menilai persoalan ini harus diusut secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada laporan terhadap korban. Mereka meminta penyidik Polda Sumsel memeriksa seluruh rangkaian proses perubahan akta, pihak-pihak yang mengajukan perubahan, dokumen pendukung, proses pengajuan kredit kendaraan, hingga pihak yang menggunakan data Muhammad Abdul Karim Kenedy.
Jangan sampai korban justru dijadikan tersangka atau dilaporkan balik, sementara dugaan penggunaan identitas dan dokumen miliknya tidak dibongkar. Kami meminta penyidik melihat perkara ini secara utuh dan objektif,” ujarnya.»
Fadli juga menegaskan, pihaknya siap membuka seluruh bukti yang dimiliki kepada penyidik untuk mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas munculnya nama klien dalam dokumen perusahaan tersebut.
Ia berharap Polda Sumsel tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut apabila bukti awal dan unsur pidananya memang terpenuhi.
Kami mendorong Polda Sumsel serius dan profesional. Periksa siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, siapa yang mengajukan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat. Jangan hanya mengejar akibatnya, tetapi bongkar siapa aktor di balik dugaan peristiwa ini,” kata Fadli.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban pencatutan identitas maupun penggunaan data tanpa izin.
Kalau benar ada pola pencatutan identitas kemudian korban justru dilaporkan balik, ini harus dihentikan. Jangan sampai hukum dipakai untuk menekan pihak yang sebenarnya merasa dirugikan. Kami meminta aparat penegak hukum membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.»
Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka menyerahkan pembuktian kepada penyidik dan menegaskan seluruh tuduhan terhadap pihak-pihak terkait harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
M. Fadli Mahdi, S.H. dan Nushi Jalaludin, S.H. berharap laporan dugaan pemalsuan surat atau dokumen perubahan akta PT MBE tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
(B451th)
