Pendekar Banten Korcam Malingping Layangkan Surat Pengaduan dan Permohonan Terkait Jaringan Kabel Wi-Fi Yang Menempel di Tiang-Tiang Listrik Milik PLN

IMG_20260820_151719_714

Lensa-informasi.com | Lebak, 20 Agustus 2026  — Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap keselamatan masyarakat serta pelestarian aset negara, Organisasi Pendekar Banten Korcam Malingping secara resmi memproklarasikan langkah strategisnya dengan melayangkan surat pengaduan dan permohonan kepada PT. PLN (Persero) ULP Malingping. Surat tersebut menyoroti keberadaan jaringan kabel Wi-Fi ilegal yang saat ini menempel dan berserakan di tiang-tiang listrik milik PLN di wilayah sekitar Malingping.

Weli, selaku Ketua Pendekar Banten Korcam Malingping, menyampaikan harapan besar agar PT. PLN (Persero) ULP Malingping segera mengambil tindakan tegas dan konkret terkait keberadaan jaringan kabel liar tersebut. Ia menegaskan bahwa ketegasan dari PLN sangat dinantikan sebagai bentuk langkah preventif untuk menjaga keselamatan masyarakat serta menjaga keutuhan infrastruktur tenaga listrik milik negara dari berbagai ancaman yang berpotensi menimbulkan kerusakan serius.

Sebagai latar belakang utama dari surat ini, terdapat beberapa isu krusial yang menjadi perhatian organisasi kami:

1.Ancaman Keamanan dan Keselamatan Masyarakat

Keberadaan kabel Wi-Fi liar yang berserakan dan menempel secara sembrono di tiang listrik berpotensi memicu berbagai bahaya besar. Korsleting listrik, gangguan sistem kelistrikan, bahkan kemungkinan kecelakaan tersengat listrik di kalangan warga maupun petugas pemelihara menjadi risiko nyata yang tidak bisa diabaikan. Keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan pengelolaan infrastruktur listrik.

2.Kerugian dan Pemborosan Aset Negara 

Penggunaan infrastruktur yang tidak sah dan tanpa izin resmi, yakni jaringan kabel Wi-Fi ilegal, tidak hanya membahayakan keselamatan tetapi juga menyalahgunakan dan merusak aset negara yang seharusnya dilindungi. Aset negara yang berada di bawah pengelolaan PLN ini harus dimanfaatkan secara benar dan sesuai prosedur agar efisiensi dan keberlanjutannya tetap terjaga.

Sebagai bentuk ketegasan dan komitmen organisasi terhadap keberlangsungan keselamatan dan keadilan, kami mengajukan beberapa tuntutan berikut:

Kami mendesak pihak PLN ULP Malingping untuk secara aktif melakukan operasi penyisiran, pemotongan, dan penyegelan terhadap seluruh kabel ilegal yang menempel di tiang-tiang listrik di wilayah kerja mereka. Langkah ini harus dilakukan secara cepat dan efektif agar risiko bahaya dapat diminimalisasi.

Selain penertiban, kami juga meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang menyerobot dan menyalahgunakan aset tenaga listrik tanpa prosedur resmi. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas menjadi kunci utama untuk menegakkan keadilan dan mengawasi perlindungan aset negara secara optimal.

Pendekar Banten Korcam Malingping menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal keberlangsungan aset dan keamanan, melainkan juga sebagai bentuk komitmen masyarakat terhadap keberhasilan pembangunan infrastruktur nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan. Kami berharap PT. PLN (Persero) ULP Malingping dapat segera menanggapi dan menindaklanjuti surat ini agar situasi dapat kembali terkendali dan aman bagi seluruh warga.

Kami menantikan aksi nyata dari PLN dan berharap perlindungan terhadap aset negara serta keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

(Red)