DIDUGA DITEKAN PIHAK YANG MENGAKU LBH, LENSA INFORMASI BELA INVESTIGASI.NEWS
DIDUGA DITEKAN PIHAK YANG MENGAKU LBH, LENSA INFORMASI BELA INVESTIGASI.NEWS 13/09/2026 (foto:tangkapan layar Redaksi Investigasi.news?
Redaksi: Keberatan terhadap Berita Silakan Diuji, Tetapi Mekanisme Pers Tidak Boleh Diabaikan
BENGKULU, Lensa Informasi — Lensa Informasi menyatakan sikap tegas membela kemerdekaan pers setelah redaksi Investigasi.News menerima sejumlah pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai “LBH Ade & Partner”, menyusul pemberitaan mengenai persoalan parkir di gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Bengkulu.
Komunikasi tersebut berlangsung setelah Investigasi.News menerbitkan pemberitaan berjudul “Stop Intimidasi Pemkot, Indomaret dan Alfamart Tak Boleh Dipaksa Jukir Wajib Tanpa Dasar Hukum.”
Dalam komunikasi yang telah didokumentasikan redaksi, pihak yang mengaku sebagai tim hukum menyampaikan keberatan terhadap penggunaan istilah “intimidasi” dalam pemberitaan.
Redaksi Investigasi.News kemudian membuka ruang penyelesaian dengan menawarkan mekanisme Hak Jawab, Hak Sanggah, maupun Hak Koreksi apabila terdapat bagian pemberitaan yang dianggap tidak benar atau merugikan.
Namun, pihak yang mengaku sebagai tim hukum tersebut justru memberikan jawaban:
“Kalau dengan kami, tim hukum tidak ada istilah hak jawab atau klarifikasi. Selama pemberitaan Anda tidak benar maka kami menganggap cacat hukum, dan akan kami dalami tindak pidananya. Maaf dapat saya jelaskan kami beda dan tidak seperti media.”
Dalam komunikasi lainnya, pihak tersebut juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan “rapat dalam aliansi” untuk membahas pernyataan Investigasi.News serta menilai pemberitaan tersebut berada di luar koridor Kode Etik Jurnalistik.
Lensa Informasi memandang pernyataan-pernyataan tersebut sebagai komunikasi yang serius dan patut didokumentasikan. Namun, redaksi tidak mengambil kesimpulan bahwa pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, Lensa Informasi menyerahkan penilaian hukum kepada lembaga yang berwenang.
INVESTIGASI.NEWS SUDAH MEMBUKA PINTU KOREKSI
Yang menjadi perhatian Lensa Informasi bukan keberatan terhadap pemberitaan.
Setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tentu memiliki hak untuk menyampaikan keberatan.
Bahkan, Investigasi.News telah secara terbuka menawarkan mekanisme Hak Jawab, Hak Sanggah, maupun Hak Koreksi.
Artinya, pintu redaksi tidak pernah ditutup.
Investigasi.News tidak pernah menyatakan bahwa produknya kebal dari kritik ataupun koreksi.
Apabila terdapat fakta yang keliru, redaksi siap memeriksa dan memperbaikinya sesuai ketentuan jurnalistik.
Namun, ketika keberatan terhadap produk jurnalistik langsung diarahkan pada dugaan tindak pidana, sementara mekanisme pers telah ditawarkan oleh redaksi, persoalan tersebut menjadi hal yang patut mendapat perhatian.
MEKANISME PERSELISIHAN PERS SUDAH DIATUR
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap pemberitaan.
Lebih jauh, pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan tafsir penting terhadap perlindungan hukum wartawan dalam Pasal 8 UU Pers.
MK menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. (mkri.id)
Dewan Pers kemudian menegaskan pada 3 Februari 2026 bahwa putusan tersebut memperkuat posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers. (dewanpers.or.id)
Dengan demikian, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik memiliki mekanisme yang jelas.
Bukan berarti wartawan kebal hukum.
Tetapi ketika wartawan menjalankan profesinya secara sah, mekanisme hukum pers harus dihormati.
“KAMI BEDA DAN TIDAK SEPERTI MEDIA”
Lensa Informasi juga memberikan perhatian terhadap pernyataan:
“Maaf dapat saya jelaskan kami beda dan tidak seperti media.”
Lensa Informasi tidak akan menafsirkan kalimat tersebut secara sepihak.
Namun, kalimat itu disampaikan setelah redaksi Investigasi.News menawarkan Hak Jawab, Hak Sanggah dan Hak Koreksi, sementara pihak yang mengaku sebagai tim hukum menyatakan tidak mengenal mekanisme tersebut dan menyebut akan mendalami tindak pidana.
Bagi Lensa Informasi, perbedaan profesi tidak menghapus mekanisme hukum yang berlaku terhadap produk jurnalistik.
Jika seseorang merasa dirugikan oleh berita, silakan bantah.
Jika ada fakta yang salah, tunjukkan.
Jika ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, adukan.
Jika keberatan tidak selesai, tempuh mekanisme Dewan Pers.
Itulah ruang penyelesaian yang tersedia.
LENSA INFORMASI BERDIRI BERSAMA INVESTIGASI.NEWS
Lensa Informasi menyatakan dukungan terhadap Investigasi.News untuk tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen dan bertanggung jawab.
Namun dukungan tersebut bukan berarti Lensa Informasi meminta Investigasi.News kebal dari kritik.
Pers boleh dikoreksi. Pers wajib dikoreksi apabila melakukan kesalahan. Tetapi koreksi harus dilakukan melalui mekanisme yang benar.
“Kami tidak pernah mengatakan pers tidak boleh dikritik. Pers justru harus siap dikritik dan dikoreksi. Tetapi kalau keberatan terhadap berita muncul, mari gunakan mekanisme yang sudah disediakan. Jangan sampai perbedaan pendapat terhadap pemberitaan berubah menjadi tekanan terhadap kerja jurnalistik,” ujar redaksi Lensa Informasi.
BUKAN PERTARUNGAN ANTARA MEDIA DAN TIM HUKUM
Lensa Informasi menilai persoalan ini tidak semestinya diposisikan sebagai pertarungan antara media dengan tim hukum.
Ini bukan persoalan siapa yang lebih kuat.
Ini persoalan fakta, etika dan mekanisme hukum.
Media mempunyai kewajiban melakukan kerja jurnalistik secara profesional.
Pihak yang diberitakan mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan Hak Jawab.
Dewan Pers mempunyai mekanisme untuk menangani pengaduan terkait karya jurnalistik.
Sedangkan apabila suatu perkara memang berada di luar kegiatan jurnalistik dan memenuhi unsur pidana, penilaiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukanlah impunitas. Perlindungan tersebut berlaku ketika wartawan menjalankan fungsi jurnalistiknya secara sah dan tetap tunduk pada kewajiban menjunjung kebenaran, akurasi serta etika jurnalistik. (mkri.id)
LENSA INFORMASI SIAP MENGAWAL MEKANISME DEWAN PERS
Lensa Informasi menyatakan akan mendukung Investigasi.News untuk menempuh mekanisme yang tersedia apabila persoalan ini berlanjut.
Seluruh komunikasi WhatsApp yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah didokumentasikan oleh redaksi.
Redaksi juga tidak akan menampilkan nomor telepon secara lengkap kepada publik karena identitas pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik tidak perlu disebarluaskan.
Lensa Informasi juga belum menyimpulkan status, kewenangan maupun hubungan pihak pengirim dengan lembaga yang disebut sebagai “LBH Ade & Partner”. Hal tersebut merupakan bagian yang masih dapat dikonfirmasi kepada pihak bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Investigasi.News tetap membuka ruang bagi pihak yang keberatan untuk menyampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi maupun klarifikasi secara resmi kepada redaksi.
Lensa Informasi juga memberikan ruang pemberitaan secara proporsional apabila terdapat klarifikasi yang memenuhi prinsip jurnalistik.
PESAN LENSA INFORMASI
Pers tidak meminta untuk kebal dari kritik.
Pers tidak meminta untuk selalu dianggap benar.
Pers hanya meminta agar mekanisme hukum pers dihormati.
Jika berita salah, koreksi.
Jika berita tidak berimbang, gunakan Hak Jawab.
Jika ada dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, adukan ke Dewan Pers.
Jika terdapat persoalan hukum di luar kegiatan jurnalistik, tempuh jalur hukum yang sesuai.
Tetapi jangan menganggap bahwa karena sebuah pemberitaan tidak disukai, maka kerja jurnalistik otomatis menjadi tindak pidana.
Lensa Informasi berdiri bersama kemerdekaan pers.
Investigasi.News berhak dikoreksi, tetapi juga berhak menjalankan fungsi jurnalistik tanpa tekanan.
Karena dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh fakta, mekanisme dan proses hukum yang adil.
Lensa Informasi
Redaksi
