Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan Berencana Dilimpahkan Polsek Muara Kuang ke JPU Kejari Ogan Ilir

IMG-20260917-WA0025(2)

Lensa-Informasi.com.Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Kuang melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, dengan tersangka berinisial SD, yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan berencana di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.

Pelaksanaan tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada JPU Kejari Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., melalui Unit Reskrim Polsek Muara Kuang menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

(Reporter : pros hansen)