BURON TAPI GUGAT POLISI, MANUVER HUKUM DPO KASUS DUGAAN PENCABULAN ANAK DI BENGKULU GAGAL TOTAL
Bengkulu, Lensa Informasi – Manuver hukum yang dilakukan oleh seorang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berstatus buronan untuk melumpuhkan penyidikan Polda Bengkulu berakhir gagal total.
Pengadilan Negeri Bengkulu menolak mentah-mentah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka tersebut.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Bengkulu yang diakses dan telah diarsipkan redaksi pada Senin 21 September 2026, majelis hakim memutus perkara praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bgl dengan amar tidak dapat diterima.
Perkara ini mempertemukan Pemohon Apriansyah Als Rian melawan Termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Bengkulu Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Cq Kasubdit IV Renakta Cq Penyidik PPA.
Ironisnya, di tengah statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO, Pemohon justru mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka berdasarkan Surat http://S.Tap.Tsk/39/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana pemaksaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHPidana.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Termohon yang menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan karena berstatus DPO. Dengan pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Korban Charlie Safitri, S.H., M.H. menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan hukum formil yang sangat penting.
Menurut Charlie Safitri, S.H., M.H., logika hukum tidak bisa dibolak-balik. Seseorang yang melarikan diri dari panggilan penyidik tidak bisa kemudian berlindung di balik praperadilan. Ketentuan Pasal 160 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sudah sangat tegas mengatur bahwa DPO tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban lainnya Nodly Kurniawan, S.H., http://C.ME. menilai putusan ini mengukuhkan keabsahan penyidikan yang telah dilakukan Polda Bengkulu.
Menurut Nodly Kurniawan, S.H., http://C.ME., dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka terhadap Apriansyah Als Rian tetap sah dan berkekuatan hukum penuh. Tidak ada satu pun penetapan penyidik yang dibatalkan oleh pengadilan. Pihaknya mendesak Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk segera melakukan tindakan tegas berupa penangkapan terhadap DPO tersebut demi memberikan keadilan substantif bagi anak korban yang menjadi kliennya.
Kuasa hukum korban juga mengingatkan agar semua pihak menghormati hak-hak anak korban yang identitasnya wajib dilindungi undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polda Bengkulu mengenai langkah lanjutan pemburuan DPO tersebut.
Publisher : Red
