PN Bengkulu Tolak Praperadilan DPO Kasus Anak, Kuasa Hukum Korban: Jangan Geser Isu dan Tekan Anak Korban!
PN Bengkulu Tolak Praperadilan DPO Kasus Anak, Kuasa Hukum Korban: Jangan Geser Isu dan Tekan Anak Korban! 21/09/2026 ( foto: Lensa informasi)
Bengkulu, Lensa Informasi – Pengadilan Negeri Bengkulu secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh seorang berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Putusan tersebut mempertegas bahwa penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Bengkulu tetap sah dan berlanjut.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bgl yang diakses dan diarsipkan Redaksi pada Senin, 21 September 2026, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon atas nama Apriansyah Als Rian Tidak Dapat Diterima.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi Termohon Polda Bengkulu terkait kedudukan hukum. Majelis menyatakan Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan karena berstatus DPO, sebagaimana ketentuan Pasal 160 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Konsekuensi yuridisnya, seluruh petitum Pemohon termasuk permohonan agar penetapan tersangka berdasarkan Surat http://S.Tap.Tsk/39/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tanggal 6 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan tuntutan ganti rugi senilai satu miliar rupiah, gugur demi hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Korban Charlie Safitri, S.H., M.H. memberikan pernyataan resmi.
“Dengan ditolaknya permohonan tersebut, kami memandang bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Charlie Safitri, S.H., M.H.
Charlie menegaskan, praperadilan bukan forum untuk mengadili pokok perkara.
“Kami menegaskan bahwa perkara Praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek yang menjadi objek praperadilan, dan bukan forum untuk menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang menjadi pokok perkara. Oleh karena itu, kami meminta agar putusan tersebut ditempatkan sesuai dengan ruang lingkupnya dan tidak ditafsirkan sebagai pemeriksaan atau penilaian akhir terhadap substansi perkara pidana maupun terhadap keterangan Anak Korban,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlindungan terhadap Anak Korban sebagai prioritas utama.
“Anak Korban adalah pihak yang harus memperoleh perlindungan khusus dalam seluruh proses hukum. Karena itu, kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan, pernyataan, ataupun publikasi yang dapat membuka identitas, mempermalukan, menekan, atau menimbulkan trauma kembali terhadap Anak Korban,” katanya.
Terkait langkah lanjutan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Kami juga mengharapkan Penyidik Polda Bengkulu dapat melanjutkan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Charlie juga mengingatkan agar upaya hukum tidak disalahgunakan untuk menekan korban.
“Kami menghormati hak hukum Rian untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia. Namun demikian, hak tersebut hendaknya tidak digunakan untuk melakukan tekanan terhadap Anak Korban ataupun menggeser persoalan dari proses pembuktian perkara pidana kepada serangan terhadap pribadi Anak Korban. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah diperoleh. Kepentingan terbaik bagi Anak Korban serta perlindungan terhadap korban anak harus tetap menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan proses hukum,” pungkas Charlie Safitri, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Korban.
Redaksi mencatat, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polda Bengkulu terkait tindak lanjut penangkapan terhadap DPO tersebut masih berlangsung.
Publisher : red
