Pasca OTT Kepala Sekolah di Banyuasin, Polda Diminta Dalami Peran Pejabat Disdik, GRANSI Desak Kejati Periksa Seluruh Proyek Revitalisasi

IMG-20260922-WA0035

Lensa-informasi.com, Palembang — Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pungutan terhadap dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin, perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar dua pegawai Dinas Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

DPP LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) meminta Polda Sumsel tidak berhenti pada dua tersangka berinisial RB dan RD. GRANSI mendesak penyidik mendalami seluruh rantai pengelolaan dana revitalisasi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, mengarahkan, menerima manfaat, atau memiliki peran dalam dugaan pungutan tersebut.

Desakan itu disampaikan menyusul keterangan resmi Polda Sumsel yang menyebut dugaan pungutan sebesar 1 persen dari pagu anggaran kepada sekolah penerima program. Pungutan tersebut diduga dilakukan bertahap, yakni 0,7 persen saat pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan dinyatakan selesai 100 persen. Polda juga menyebut dugaan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Banyuasin.

Selain dugaan pungutan, penyidik juga mendalami modus menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi SIPLah yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.

Ketua DPP LSM GRANSI, Supriyadi, mengatakan aparat penegak hukum perlu membuka secara terang seluruh proses pengelolaan dana revitalisasi, mulai dari pencairan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban masing-masing sekolah.

«“Kami meminta Polda Sumsel jangan hanya berhenti pada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dalam penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang mengetahui atau ikut berperan, tentu harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Supriyadi.»

Menurut GRANSI, pemeriksaan terhadap pejabat terkait juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan pungutan tersebut merupakan tindakan individu atau terdapat pola yang lebih luas di lingkungan pengelolaan program revitalisasi.

GRANSI secara khusus meminta penyidik mendalami keterangan dan peran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin serta pejabat atau kepala bidang yang memiliki kewenangan terkait program revitalisasi, apabila terdapat bukti atau informasi yang mengarah kepada mereka.

“Bukan berarti kami menyatakan pejabat tertentu sudah bersalah. Tetapi setelah adanya OTT dan temuan dugaan fee 1 persen, kami meminta semua pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses program ini diperiksa secara profesional. Jangan sampai ada pihak yang memiliki peran tetapi tidak tersentuh pemeriksaan,” tegasnya.

GRANSI Desak Kejati Sumsel Audit Seluruh Realisasi Revitalisasi

Tidak hanya meminta pendalaman oleh kepolisian, DPP LSM GRANSI juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh realisasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin, khususnya sekolah-sekolah yang kepala sekolahnya masuk dalam rangkaian pemeriksaan OTT.

GRANSI menyatakan akan menyiapkan laporan resmi kepada Kejati Sumsel terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut GRANSI, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan pungutan 1 persen tersebut hanya terjadi pada kasus yang sedang ditangani Polda Sumsel atau terdapat dugaan pola serupa pada sekolah penerima revitalisasi lainnya.

“Kalau ada dugaan pungutan satu persen, maka jangan hanya satu titik yang diperiksa. Seluruh realisasi revitalisasi di Banyuasin harus diperiksa. Kami akan menyampaikan laporan secara resmi kepada Kejati Sumsel agar dilakukan telaah dan pemeriksaan sesuai kewenangan,” kata Supriyadi.

GRANSI juga meminta aparat penegak hukum memeriksa aspek fisik dan administrasi proyek, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan anggaran, pengadaan barang, pembayaran kepada penyedia, SPJ, transaksi melalui SIPLah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah anggaran revitalisasi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Minta Kadisdik dan Kabid Dipanggil

Lebih lanjut, GRANSI meminta Kejati Sumsel memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan kepala bidang terkait apabila diperlukan dalam proses penelusuran.

Pemanggilan tersebut, menurut GRANSI, diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, koordinasi, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban program revitalisasi di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin.

“Kadisdik dan kabid yang membidangi program ini perlu dimintai keterangan apabila penyidik atau jaksa melihat ada relevansinya dengan perkara. Tujuannya untuk mengungkap fakta, bukan untuk menghakimi seseorang sebelum ada bukti,” ujar Supriyadi.

Sebelumnya, Polda Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti.

Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari salah satu tersangka serta sejumlah uang milik kepala sekolah yang belum sempat diserahkan. Polisi juga mengamankan laptop, telepon seluler dan catatan rekapitulasi nama sekolah.

Atas dugaan perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

GRANSI menegaskan pihaknya akan menyerahkan data dan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum serta menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.

“Kami meminta penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, siapapun orangnya harus diperiksa sesuai hukum. Namun jika tidak terbukti, tentu jangan dipaksakan,” pungkas Supriyadi.(Red)