Polda Banten Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster ke Kejari Serang

IMG-20260929-WA0142

Lensa-informasi.com |SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan pengiriman ilegal sebanyak 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pengiriman BBL yang dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, dalam pengungkapan awal penyidik mengamankan satu tersangka berinisial FIR. Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan, polisi kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang berperan aktif membantu dan turut serta dalam proses pengiriman BBL.

“Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL,” ujar Dian pada Selasa (29/09).

Dari hasil pengungkapan, penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE 8739 NBB yang membawa 30 box styrofoam berisi sekitar 150.000 ekor BBL. Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.

Dalam proses penyidikan, sebagian BBL yang masih hidup telah dilakukan pelepasliaran di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang pada hari Jum’at (4/8). Sementara itu, sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir disisihkan untuk kepentingan proses penyidikan dan telah diawetkan.

Dian menjelaskan, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang.

“Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dian menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menindak praktik pengiriman BBL secara ilegal serta menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pengiriman BBL yang dilakukan secara ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Dian. (Bidhumas)

(whili)