Rehab Mess Pemda Provinsi Bengkulu Misterius

IMG_20261007_181746

Rehab Mess Pemda Provinsi Bengkulu Misterius 7 Oktober 2026:foto (Rizki triyanto putra, C.BJ., C.EJ)

Bengkulu,Lensa informasi – Proyek rehabilitasi Mess Pemda Provinsi Bengkulu di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu menyisakan banyak kejanggalan dan patut dipertanyakan secara serius oleh publik. Pengerjaan fisik sudah berlangsung masif di lapangan, namun status hibah belum jelas, pelaksana tidak diketahui, papan proyek tidak ada, sumber anggaran tidak transparan, kesesuaian RTRW untuk Kantor Wali Kota belum dijelaskan, hingga persetujuan DPRD Provinsi dan Kota diduga belum ada.

 

Hasil investigasi lapangan redaksi menemukan fakta yang bertolak belakang dengan pernyataan resmi. Pada 16 Januari 2026 Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman secara terbuka menyatakan masih menunggu proses hibah aset dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu selesai, baru kemudian akan melakukan rehabilitasi. Pernyataan resmi menyebut estimasi anggaran sekitar Rp 15 miliar.

 

Faktanya, hari ini bangunan tersebut sudah direhab berat. Atap kubah dipasang, perancah besi berdiri, pekerja beraktivitas setiap hari. Delapan foto bukti lapangan yang dikantongi redaksi menunjukkan tidak ada satu pun papan proyek yang terpasang di lokasi. Tidak ada informasi nilai kontrak, tidak ada nama kontraktor pelaksana, tidak ada konsultan pengawas, tidak ada sumber dana, dan tidak ada jangka waktu pelaksanaan.

 

Ini proyek siapa. Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota. Kalau Pemerintah Kota yang mengerjakan, dasar hukum apa yang dipakai mengerjakan aset milik provinsi. Kalau Pemerintah Provinsi yang mengerjakan, kenapa papan nama Mess Pemda Provinsi masih berdiri tapi yang mengklaim akan menjadikannya Kantor Wali Kota adalah Pemerintah Kota. Dan yang paling mendasar, anggaran apa yang dipakai. APBD Kota, APBD Provinsi, atau dana lain.

 

Kejanggalan semakin besar ketika redaksi menelusuri LPSE Kota Bengkulu dan SIRUP LKPP Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu. Paket rehabilitasi Mess Pemda Provinsi Bengkulu tidak ditemukan. Tidak tercatat. Artinya proyek yang sudah berjalan di lapangan ini tidak melalui mekanisme pengadaan yang transparan sebagaimana diwajibkan Perpres tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

 

Padahal informasi dari sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyebut aset ini sudah ditukar gulingkan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota. Sumber tersebut menegaskan pemindahtanganan dilakukan tanpa persetujuan DPRD Provinsi maupun DPRD Kota. Dan ironisnya, pembangunan rehab saat ini dibiayai Pemerintah Kota dengan nilai yang disebut sumber mencapai Rp 18 miliar.

 

Jika benar tukar guling tanpa persetujuan DPRD, maka proses itu cacat hukum sejak awal. Tukar menukar barang milik daerah berupa tanah dan bangunan wajib mendapat persetujuan DPRD. Tanpa itu, maka pengalihan aset tidak sah.

 

Belum lagi soal RTRW. Mess Pemda Provinsi berada di kawasan wisata Pantai Panjang. Apakah peruntukannya dalam Perda RTRW Kota Bengkulu sudah sesuai untuk dijadikan Kantor Wali Kota yang notabene pusat pemerintahan. Apakah sudah ada kajian perubahan peruntukan ruang. Apakah sudah ada persetujuan dari DPRD Kota terkait perubahan fungsi kawasan. Jangan sampai karena memaksakan Kantor Wali Kota di kawasan wisata, justru melanggar RTRW dan merusak tata ruang kota.

 

Publik berhak tahu secara terbuka.

 

Apakah proses hibah atau tukar guling Mess Pemda Provinsi sudah selesai secara administrasi. Tunjukkan dokumen Berita Acara Serah Terima dan persetujuan DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

 

Siapa yang saat ini mengerjakan rehab di lapangan. Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi. Tunjukkan kontraknya.

 

Di mana papan proyeknya. Kenapa proyek bernilai miliaran rupiah dibiarkan tanpa papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.

 

Anggaran apa yang dipakai. Kalau APBD Kota, dalam DPA OPD mana, kegiatan apa, dan sudah melalui pembahasan DPRD Kota atau belum.

 

Dan apakah alih fungsi menjadi Kantor Wali Kota sudah sesuai Perda RTRW Kota Bengkulu dan sudah mendapat persetujuan DPRD.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Gubernur Bengkulu, Wali Kota Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kota, Kepala Dinas PUPR Kota, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Ketua DPRD Kota Bengkulu. Namun belum mendapatkan jawaban.

 

Jika dalam waktu yang wajar tidak ada penjelasan resmi, maka publik patut menduga ada yang tidak beres dalam pengelolaan aset daerah ini. Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Pewarta : Rizki triyanto putra.C.BJ., C.EJ.

Publisher : Red