Kapolda Sumsel Pastikan Korban Bentrokan di Depan Mapolda Mendapat Perawatan Terbaik

IMG-20261014-WA0104

 

PALEMBANG — LENSAINFORMASI.COM  Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memastikan seluruh korban bentrokan antara massa Cipayung Plus Kota dan organisasi masyarakat Harimau Sumatera Bersatu (HSB) mendapatkan penanganan medis secara optimal. Peristiwa tersebut terjadi di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).

Polda Sumsel menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut, terutama karena sejumlah korban mengalami luka, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Keselamatan dan pemulihan para korban menjadi prioritas, sementara penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Peristiwa bermula ketika massa gabungan delapan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota hendak menyampaikan aspirasi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada waktu bersamaan, organisasi masyarakat HSB sedang melaksanakan kegiatan pembagian masker di lokasi yang sama.

Persinggungan antara kedua kelompok kemudian berkembang menjadi gesekan. Sekitar pukul 16.30 WIB, situasi memanas di sekitar pintu masuk Mapolda Sumsel. Personel kepolisian segera bergerak untuk melerai dan memisahkan kedua kelompok guna mencegah bentrokan meluas.

Akibat kejadian tersebut, enam orang dilaporkan mengalami luka, terdiri atas dua wartawan, tiga mahasiswa, dan satu anggota Polri.

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa seluruh korban akan mendapatkan perhatian dan pelayanan kesehatan, sedangkan proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri, kami pastikan seluruh korban, baik dari kalangan wartawan, mahasiswa, maupun anggota Polri, mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan terbaik. Kami juga akan mengusut tuntas peristiwa ini hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap secara utuh,” tegas Irjen Pol. Rony Samtana.

Dalam perkembangan penanganan, personel Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang pria berinisial RK (20) di kawasan flyover depan Mapolda Sumsel. Petugas turut mengamankan satu bilah pisau bergagang hijau dan satu senjata tajam panjang bergagang pipa yang diduga dibawa oleh pria tersebut.

RK selanjutnya didalami oleh Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses pendalaman dilakukan untuk memastikan fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumsel juga terus mendalami rangkaian kejadian, termasuk faktor pemicu bentrokan dan dugaan tindakan kekerasan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti.

Kapolda Sumsel turut mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik dan menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsip kami jelas, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan kepada masyarakat melalui saluran resmi berdasarkan data yang telah diverifikasi.

Polda Sumsel mengimbau seluruh pihak, termasuk Cipayung Plus Kota dan HSB, agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat yang memiliki rekaman atau informasi terkait kejadian tersebut diharapkan menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian.

Polda Sumsel berkomitmen memastikan para korban mendapatkan perhatian yang layak serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum secara profesional. Masyarakat juga diharapkan mengedepankan dialog dan menghormati perbedaan pendapat demi menjaga keamanan dan ketertiban di Sumatera Selatan.(Lilis)