Polda Sumsel Perkuat Penegakan Hukum Karhutla Korporasi melalui Investigasi Berbasis Ilmiah

IMG-20261015-WA0080

 

PALEMBANG,Lensainformasi.com _ Polda Sumatera Selatan memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penyidikan berbasis ilmiah, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan kluster korporasi.

Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 58 laporan polisi terkait karhutla ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama 17 Polres jajaran. Dari jumlah tersebut, 17 laporan masuk dalam kluster korporasi yang tersebar di tujuh kabupaten rawan karhutla.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memasang garis polisi dan menyegel area konsesi dengan luas sekitar 620,62 hektare.

Perkembangan penanganan karhutla itu dipaparkan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026).

Polda Sumsel mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah dengan melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University. Langkah ini dilakukan untuk mendukung analisis bukti dan kondisi lingkungan di lokasi perkara.

Selain itu, penyidik mendalami pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla. Pemeriksaan meliputi kesiapan menara pemantau api, ketersediaan embung air, serta kesiapsiagaan regu pemadam kebakaran internal.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla harus dilakukan secara profesional, cermat, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penegakan hukum dalam penanganan karhutla harus dilaksanakan secara profesional, dengan mengedepankan ketelitian dalam pembuktian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mencegah kebakaran berulang, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, TNI, instansi terkait, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Polda Sumsel juga terus mengoptimalkan patroli terpadu dan pemantauan titik panas sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Melalui penegakan hukum yang profesional, penyidikan berbasis ilmiah, dan pencegahan berkelanjutan, Polda Sumsel berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla.

POLISI BERSAMA MASYARAKAT.(Lilis)