Cegah Paham IRET, Densus 88 AT Polri Bekali 100 PPPK Kemenag se-Sumsel di Balai Diklat Palembang
PALEMBAN,Lensainformasi.com Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membekali 100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama melalui kegiatan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) untuk mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET).
Kegiatan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) pukul 16.30 WIB di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jalan Macan Kumbang, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Peserta berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Muara Enim, dan Kota Palembang.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang, H. Mukmin, S.H.I., M.Sy., serta tim Densus 88 AT Polri yang terdiri dari Briptu Alfarezi, S.H., Briptu Ade Tegar Apriliando, S.H., dan Briptu Jody, S.H.
Dalam pemaparannya, M. Alfarezi, S.H., menjelaskan pentingnya pencegahan IRET sejak dini. Ia mengingatkan bahwa sikap intoleransi dapat berkembang menjadi paham ekstrem dan berpotensi mendorong tindakan kekerasan.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi turut menghadirkan tantangan baru karena penyebaran propaganda, hoaks, ujaran kebencian, dan paham ekstrem dapat berlangsung dengan cepat melalui media digital.
Karena itu, peserta diajak meningkatkan literasi digital melalui prinsip Stop, Cek, Pikir, Bagikan, yakni berhenti sejenak sebelum menyebarkan informasi, memeriksa kebenarannya, mempertimbangkan dampaknya, dan membagikannya secara bertanggung jawab.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber juga membahas pola penyebaran ideologi ekstrem, tahapan radikalisasi, metode perekrutan melalui pendekatan pertemanan, serta pentingnya mengenali kerentanan individu terhadap pengaruh paham ekstrem.
Alfarezi turut menyampaikan data Grafik Pengembangan dan Intervensi TCC yang mencatat 27 nomor menjadi perhatian di wilayah Sumatera Selatan.
Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta, Dian Kurniawan dari Kabupaten Ogan Ilir, mempertanyakan anggapan bahwa moderasi beragama hanya ditujukan kepada umat Islam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa moderasi beragama berlaku bagi seluruh umat beragama. Ia menegaskan bahwa terorisme tidak mewakili agama tertentu karena ajaran agama dapat disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk membenarkan tindakan kekerasan.
Kegiatan ditutup dengan penguatan empat konsensus dasar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui kegiatan ini, para PPPK Kemenag diharapkan mampu menjadi agen pencegahan IRET dengan menumbuhkan sikap toleransi, menjaga persatuan, meningkatkan literasi digital, serta mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh propaganda ekstrem.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.(Lilis)
