FRAKSI GERINDRA MURKA: DARI ANCAMAN HAK ANGKET HINGGA RTRW TAPAK PADERI, SUHARTO TEGASKAN DPRD TAK AKAN DIAM

IMG-20261016-WA0126

FRAKSI GERINDRA MURKA: DARI ANCAMAN HAK ANGKET HINGGA RTRW TAPAK PADERI, SUHARTO TEGASKAN DPRD TAK AKAN DIAM. 17 Oktober 2026 : foto (ist)

BENGKULU, Lensa Informasi – Polemik hibah Mess Pemerintah Daerah di Tapak Paderi senilai Rp 14,4 miliar untuk Kantor Walikota Bengkulu memanas. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E., M.B.A., akhirnya angkat bicara dan melontarkan kritik keras terhadap Gubernur dan Walikota Bengkulu.

 

Melalui pesan WhatsApp eksklusif kepada redaksi Cyber Nasional pada Kamis, 16 Oktober 2026, Suharto menyampaikan tujuh pernyataan penting yang mengungkap dua pelanggaran besar sekaligus, yakni pelanggaran prosedur pelepasan aset negara dan pelanggaran tata ruang kawasan wisata.

 

Berikut pernyataan lengkap H. Suharto yang telah dirapikan redaksi agar mudah dipahami publik:

 

Pada pukul 15.14 WIB, ia membuka dengan kalimat tegas, buka pembiaran. Ia tidak ingin praktik pembiaran pelepasan aset negara terus terjadi tanpa pengawasan.

 

Ia melanjutkan, kita lihat saja endingnya nanti. DPRD Provinsi juga memiliki status legalitas dalam hal melepaskan aset negara. Tidak bisa gubernur melepas sendiri.

 

Kemudian ia mengancam akan menggunakan hak tertinggi DPRD. Hal ini bisa kita buktikan, kita bisa membuat hak angket. Karena gubernur dan DPRD itu punya hak bersama dalam memutuskan nasib aset daerah.

 

Pernyataan paling tajam ia sampaikan pada pukul 15.19 WIB. DPRD Provinsi tidak akan diam. Siapa pun jangan membiarkan penghibahan aset negara begitu saja. Jangan karena sama-sama satu partai lantas tanpa prosedur dan tidak menghormati lembaga DPRD. Jangan sampai kantor walikota pindah-pindah terus, ada apa sebenarnya dan kenapa harus berpindah terus. Aset negara menjadi terbengkalai karena tidak dikerjakan. Lebih baik aset itu dibiarkan utuh walaupun rusak, daripada kita kehilangan aset milik Provinsi Bengkulu selamanya.

 

Pada pukul 15.23 WIB, ia memberikan sinyal politik tentang waktu. Kami sebenarnya sangat mendukung apa yang disampaikan pak gubernur dan pak walikota. Cuma kami sebagai fungsi pengawasan sangat menyayangkan tidak melibatkan DPRD. Semua mekanisme dikangkangi. Tidak apa jika tetap dilakukan, nanti kita tunggu saja waktunya, lihat arah jarum jam.

 

Memasuki malam hari pukul 21.05 WIB, Suharto membongkar alasan paling fundamental mengapa Tapak Paderi tidak boleh menjadi kantor. Menurutnya, Tapak Paderi adalah kawasan wisata, bukan kawasan perkantoran.

 

Kalau hanya beralasan untuk memfungsikan bangunan yang selama ini belum difungsikan secara maksimal agar bermanfaat, sebaiknya jangan sampai melanggar peruntukan awal bangunan tersebut yang telah disesuaikan dengan RTRW dan RDTR sebagai kawasan wisata.

 

Ia menjelaskan, ada tiga kawasan unggulan di Kota Bengkulu yang bertujuan memajukan pariwisata. Pertama Kawasan Benteng Marlborough, kedua Kawasan China Town, dan ketiga Kawasan Tapak Paderi tempat berdiri Hotel atau Mess Pemda Provinsi Bengkulu. Tiga kawasan ini terhubung langsung dengan Pantai Panjang dan Pantai Jakat. Harapannya, kawasan wisata ini akan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak dan retribusi daerah.

 

Jika Tapak Paderi dipaksa menjadi kantor walikota, maka mata rantai emas pariwisata Bengkulu akan putus dan potensi PAD akan hilang.

 

Sebagai penutup, ia mengingatkan konsekuensi pidana dari pelanggaran tata ruang.

 

Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana berdasarkan Undang-Undang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi belum menunjukkan dokumen persetujuan DPRD Provinsi berupa risalah paripurna sebagai syarat sah hibah aset negara.

 

Penulis: Rizki Triyanto Putra,C.BJ.,C.EJ Biro nasional media cyber nasional

Publisher : Red