Tuntut Gudang Limbah Ditutup, Warga BWI Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah
Lensa-Informasi.Com, Bekasi — Warga Perumahan Bumi Waringin Indah (BWI), Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menuntut penutupan gudang limbah yang dikeluhkan berada di lingkungan perumahan. Namun, upaya penyelesaian melalui mediasi di kantor desa setempat belum membuahkan hasil lantaran pengusaha limbah yang bersangkutan, Gofur, tidak hadir dalam pertemuan, Senin (19/10/2026).
Mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Waringinjaya pukul 13.00 hingga 14.00 WIB itu diinisiasi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Waringinjaya, Rika Mardiati, S.Pd., M.Pd. Pertemuan tersebut digelar untuk menampung aspirasi warga sekaligus mencari solusi atas persoalan keberadaan lapak limbah di kawasan Perumahan BWI.
Sejumlah unsur turut menghadiri pertemuan tersebut, di antaranya Sekretaris Kecamatan Kedungwaringin Wiwi Sulastri, S.Sos., Ipda Rolin Manulang selaku Kanit Intel, Babinsa Koramil 13/Kedungwaringin Serka Purwanto, Zuli Zulkifli dari LBH Arjuna Bakti Negara, perwakilan Polsek Kedungwaringin, BPD Waringinjaya, serta warga Perumahan BWI 2.
Dalam forum mediasi, warga melalui pendamping hukum Zuli Zulkifli menyampaikan tiga tuntutan utama terkait keberadaan lapak limbah milik Gofur di kawasan Perumahan BWI 1.
Ketiga tuntutan tersebut meliputi penutupan gudang limbah, pengembalian fungsi jalan sebagaimana mestinya, serta pemulihan ruang terbuka hijau (RTH).
Warga berharap tuntutan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait, mengingat persoalan itu menyangkut fungsi fasilitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat di kawasan perumahan.
Namun, pembahasan belum dapat dilanjutkan secara menyeluruh karena Gofur selaku pengusaha limbah tidak hadir dalam mediasi tersebut. Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan maupun kesepakatan terkait tuntutan warga.
Pemerintah Desa Waringinjaya menyatakan akan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan warga dan meneruskannya secara tertulis kepada pihak Kecamatan Kedungwaringin. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan itu dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Babinsa Dorong Penyelesaian Secara Kondusif
Babinsa Koramil 13/Kedungwaringin, Serka Purwanto, turut mengawal jalannya mediasi sebagai bagian dari tugas pembinaan teritorial. Kehadirannya bertujuan mendukung komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
Terpisah, Danramil 13/Kedungwaringin, Kapten Kav Puji Sugito, menyatakan dukungannya terhadap upaya mediasi dan koordinasi lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Mediasi merupakan langkah penting untuk menampung aspirasi warga dan mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah. Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik, menjaga ketertiban, serta menghormati kewenangan instansi terkait agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapten Kav Puji Sugito.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu tindak lanjut dari pemerintah desa dan Kecamatan Kedungwaringin.
Melalui koordinasi lanjutan, diharapkan tuntutan warga dapat ditangani secara proporsional dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, fungsi fasilitas lingkungan, serta ketentuan yang berlaku.
Hingga mediasi berakhir, tuntutan penutupan gudang limbah belum menghasilkan keputusan. Pemerintah desa selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
(Eyik/Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
