Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Karhutla, 20 Perkara Korporasi Diproses
PALEMBANG — LENSAINFORMASI.COM Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Oktober 2026, sebanyak 62 laporan polisi terkait karhutla telah ditangani, dengan 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perorangan dan 20 laporan polisi pada kluster korporasi.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers pembaruan penanganan karhutla tahun 2026 di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, di antaranya Karo Ops Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, Dirreskrimsus Kombes Pol. Ronni Bonic, Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Kabidpropam Kombes Pol. Karimudin Ritonga, serta jajaran rektor perguruan tinggi di Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 62 laporan polisi, sebanyak 42 laporan masuk dalam kluster perorangan. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan 52 orang sebagai tersangka, dengan luas lahan terdampak mencapai 133,81 hektare.
Sementara itu, pada kluster korporasi, penyidik menangani 20 laporan polisi. Dalam penanganan tersebut, kepolisian juga melakukan penyegelan lahan konsesi HGU/IUP dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare. Data yang disampaikan turut mencatat satu tersangka korporasi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan, penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan pembuktian ilmiah.
“Penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pembuktian, Polda Sumsel menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University. Pendekatan ini digunakan untuk mendukung analisis ilmiah dalam proses penyidikan.
Selain itu, kepolisian memeriksa sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki korporasi. Pemeriksaan meliputi keberadaan menara pemantau, ketersediaan embung air, serta kesiapsiagaan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Langkah tersebut dilakukan untuk menilai kesiapan pencegahan dan penanganan kebakaran di area konsesi, sekaligus mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa penanggulangan karhutla membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, kalangan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat serta pihak korporasi agar mematuhi ketentuan lingkungan, tidak melakukan pembakaran lahan, dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah kebakaran. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi pembakaran atau titik api.
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran kepolisian turut meninjau barang bukti yang diamankan penyidik, antara lain ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan sampel abu pembakaran. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum dan upaya pencegahan karhutla demi melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan.
Polisi Bersama Masyarakat.(Lilis)
