Polres OKI dan BNNK Tertibkan Lokasi Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika di Serdang Menang
Lensa-Informasi.Com – KAYUAGUNG, – Upaya menekan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terus dilakukan melalui penegakan hukum dan penertiban lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika. Kali ini, aparat gabungan menyasar sebuah lokasi di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang. Jumat (23/10/26).
Penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKI bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI dan personel Polsek Sirah Pulau Padang. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita enam bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, serta enam unit sepeda motor. Selain itu, seorang perempuan yang diduga sebagai pengguna narkotika turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti dan perempuan tersebut kemudian dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta bersinergi dengan BNK dan unsur terkait untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKI,” ujarnya
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
Menurut dia, peran aktif masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif. Lingkungan yang peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap barang bukti dan pihak yang diamankan. Dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.,(Red).
