MA KABULKAN KASASI, MANTAN KASI BPN KOTA BENGKULU DIVONIS BEBAS DALAM KASUS MEGA MALL DAN PTM
MA KABULKAN KASASI, MANTAN KASI BPN KOTA BENGKULU DIVONIS BEBAS DALAM KASUS MEGA MALL DAN PTM. 3 November 2026:foto (Rizki triyanto putra, C.BJ.,C.EJ)
JAKARTA Lensa informasi, – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Kali ini, majelis hakim agung menyatakan mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D Putra bin Abdullah Sani, bebas murni dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 3 November 2026. Berdasarkan informasi resmi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung RI, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Chandra D Putra. Sebaliknya, permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ditolak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan pengadilan di bawahnya dan mengadili sendiri dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap Chandra D Putra dari seluruh dakwaan.
Berdasarkan data registrasi perkara, kasus ini bermula dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor Perkara 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl.
Perkara tersebut diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 17 Juni 2026, diregistrasi secara resmi pada 3 September 2026, kemudian didistribusikan kepada majelis hakim kasasi pada 22 September 2026, sebelum akhirnya diputus.
Putusan kasasi ini menjadi perkembangan penting dalam pusaran kasus Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu yang telah bergulir selama bertahun-tahun. Sebelumnya, pada hari yang sama, Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi mantan Wali Kota Bengkulu, H. Ahmad Kanedi, dan menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dengan demikian, dua nama yang terseret dalam perkara pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu tersebut sama-sama memperoleh putusan bebas murni melalui upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Chandra D Putra, Charlie Safitri, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan informasi putusan bebas tersebut.
“Benar, terdakwa Chandra D Putra merupakan mantan Kasi Hak Atas Tanah BPN Kota Bengkulu. Kami mengetahui putusan tersebut melalui situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sudah masuk dalam sistem e-Berpadu MA RI,” ujar Charlie Safitri.
Putusan bebas ini menjadi babak baru bagi Chandra D Putra setelah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan lahan yang menjadi lokasi Mega Mall dan PTM, termasuk persoalan perubahan status hak atas tanah serta kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan salinan lengkap putusan Mahkamah Agung untuk mengetahui secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim agung yang menjadi dasar putusan bebas tersebut.
Kontributor : Rizki Triyanto Putra, C.BJ.,C.EJ
Publisher : Red
