LP-KPK Lebak Kecam Pindah KPM BSPS Tanpa Libatkan Kepala Desa dan Menuntut Transparansi yang Lebih Tepat
Lensa-informasi.com |Lebak, 26 Juni 2026 – Kejadian terkait program Bantuan Stimulan Pemulihan Sosial (BSPS) di Desa Sanghiang, Kecamatan Malingping, menyisakan polemik yang cukup mencoreng aspek transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah. terutama terkait proses pengalihan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di kampung Babakan Buah, yang berlangsung tanpa melibatkan kepala Desa sebagai pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab secara langsung dalam musyawarah Desa.
Ketua LP-KPK kabupaten Lebak, Iyan Nulhadi, dengan tegas menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap koordinator dan pengawas program yang terkesan mengabaikan prosedur dan etika administratif dalam menentukan pengalihan KPM tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penerobosan terhadap mekanisme musyawarah yang seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan Desa, termasuk kepala Desa sebagai pejabat berkompeten di tingkat Desa.
Dalam kesempatan wawancara, ketua RT.005/002 kampung Babakan Buah mengungkapkan bahwa proses pengalihan KPM BSPS sebenarnya telah dilakukan melalui musyawarah bersama penerima manfaat dan pengawas. Namun yang menjadi catatan penting adalah, kami sudah bermusyawarah, termasuk dengan pengawas dan kepala Desa sebenarnya hadir juga, tetapi karna kendala administrasi tanah yang belum memiliki surat-surat lengkap dan terbatasnya biaya pembangunan, maka mereka memutuskan mengalihkan program ini,” ucapanya.
Sementara itu, kepala Desa Sanghiang juga mengungkapkan hal yang berbeda. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat langsung dalam proses musyawarah pengalihan KPM BSPS tersebut. sekali lagi saya tidak ikut dalam musyawarah pengalihan KPM itu. Mereka cuma datang untuk menandatangani dokumen pengalihan. Saya tegaskan bahwa saya tidak terlibat dalam proses tersebut,” tegas kepala Desa
Kejadian ini memunculkan banyak pertanyaan mendasar terkait transparansi, akuntabilitas, dan prosedur pelaksanaan program pemerintah yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait. LP-KPK menegaskan pentingnya penguatan mekanisme komunikasi dan koordinasi agar setiap langkah dalam program bantuan sosial benar-benar dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah potensi maladministrasi.
LP-KPK mendesak pihak terkait, khususnya dinas terkait dan pemerintah Desa, untuk segera melakukan klarifikasi resmi serta melakukan peninjauan terhadap prosedur pengalihan KPM agar tercipta transparansi penuh dan akuntabilitas yang nyata, masyarakat berhak mendapatkan perlakuan adil dan proses yang sesuai prosedur dalam setiap program pembangunan demi kesejahteraan bersama.
(Whili)