Januari 21, 2026

 

 

Lensa-informasi.com |Lebak, Banten – Rabu, 21 Januari 2026 – Dalam atmosfer masyarakat Kabupaten Lebak yang semakin dinamis dan penuh tantangan, keberadaan dan peredaran obat-obatan terlarang, khususnya jenis G seperti tramadol dan hexymer, kembali menjadi perhatian utama para aktivis dan masyarakat luas. Melalui peran aktif dalam melakukan kontrol sosial, Cepi Umbara, salah satu tokoh Pemuda di Kabupaten Lebak, menegaskan pentingnya pengawasan bersama untuk memberantas peredaran gelap narkotika ini, yang telah menyebar dan mengancam generasi bangsa.

 

Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak seakan telah menjadi sebuah fenomena yang tidak asing lagi, dan kehadirannya semakin menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan yang harus dihadapi. Data dan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber masyarakat memperlihatkan bahwa peredaran tramadol dan hexymer cukup mengkhawatirkan. Misalnya, pada Juli 2023, aparat kepolisian berhasil mengamankan 506 butir tramadol beserta barang bukti lainnya dari seorang pelaku di Kecamatan Rangkasbitung. Tidak lama sebelumnya, pada Mei 2023, sebanyak 1.244 butir tramadol berhasil disita dari seorang pengedar di Kecamatan Cikulur.

 

Lebih jauh lagi, pada Oktober 2024, sebuah kegiatan aksi yang digagas oleh para pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta ormas di Kecamatan Malingping turut mengungkap fakta mencengangkan. Dalam razia dan operasi di lapangan, petugas menemukan adanya peredaran tramadol secara terbuka di masyarakat. Meski barang bukti yang disita lebih banyak berupa jenis hexymer, hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis dan keberanian pelaku dalam menjual dan menyebarkan obat-obatan terlarang tersebut secara terselubung maupun terbuka.

 

Kondisi ini menegaskan bahwa penanganan secara tegas dan terpadu tidak boleh hanya bergantung pada aparat penegak hukum semata, tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Aktivitas kontrol sosial yang dilakukan oleh tokoh dan aktivis seperti Cepi Umbara sangatlah penting sebagai bentuk peran aktif warga dalam menjaga ketertiban, memberi informasi, dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait peredaran narkoba. Masyarakat tidak bisa berdiam diri atau hanya mengandalkan aparat keamanan sepenuhnya; mereka memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberantas kejahatan ini.

 

Tentunya, keberhasilan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, hingga seluruh lapisan masyarakat. Dengan sinergi yang solid dan budaya melaporkan serta mengawasi, diharapkan maraknya peredaran jenis G ini dapat diminimalisir dan bahkan dihentikan secara permanen demi masa depan masyarakat Lebak yang lebih aman, sehat, dan berkualitas.

 

Semoga upaya bersama ini mampu menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Lebak yang bebas dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menanggulangi permasalahan serupa secara berkelanjutan.

 

Editor : whili