April 8, 2026

Lensa-Informasi.Com, Ogan Ilir — (2/4/2026) Berkas perkara kasus pencurian buah kelapa sawit yang ditangani Unit Reskrim Polsek Muara Kuang dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam proses Tahap II.

Pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang, AIPTU Masjkum Sopwan, SH, bersama anggota Unit Reskrim. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah memenuhi kelengkapan formil dan materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun identitas tersangka yakni berinisial HN (41), seorang petani, warga Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.

Pihak Polsek Muara Kuang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan sektor perkebunan, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

 

( Reporter : Pros Hansen )