
Muara Kuang, Ogan Ilir —lensa-informasi.com, Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang bersama Babinsa serta Kepala Desa Sukacinta melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan memainkan musik remix pada acara resepsi. Kegiatan ini berlangsung di Desa Sukacinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan ketertiban umum yang kerap terjadi akibat penggunaan musik remix dengan volume tinggi di acara resepsi, seperti pernikahan atau hajatan lainnya. Musik remix dinilai dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keributan antarwarga maupun mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang menyampaikan bahwa imbauan ini sejalan dengan peraturan daerah serta arahan dari pihak kepolisian dalam menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat.
Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Salah satu caranya adalah dengan menghindari penggunaan musik remix di acara resepsi,” ujarnya.
Kepala Desa Sukacinta turut mendukung langkah ini dan berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan demi kebaikan bersama.
Pemasangan spanduk ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyelenggarakan acara, tanpa mengganggu ketertiban umum.
( Reporter : pros hansen )