Lensa-informasi. Com.Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kuang, Brigpol M. Epan, melaksanakan kegiatan sambang ke desa binaan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan karhutla, pada Senin, 6 April 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menyambangi langsung warga guna menyampaikan imbauan kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak dari pembakaran hutan dan lahan. Dalam kesempatan itu, Brigpol M. Epan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan kerugian besar, baik dari segi lingkungan maupun kesehatan.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan.
Kegiatan sambang dan sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Muara Kuang dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan, demi terciptanya wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari bencana karhutla.
(Reporter : pros hansen)







