
Muara Kuang, Ogan Ilir – 26/4/2025/Personel Bhabinkamtibmas dari Polsek Muara Kuang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan menangkap atau mencari ikan dengan cara-cara yang merusak lingkungan, seperti menggunakan racun, bom ikan, dan alat setrum listrik.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian serta upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Dalam sosialisasinya, petugas Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penggunaan racun, bahan peledak, dan setrum listrik tidak hanya membahayakan kelangsungan hidup ikan dan biota perairan lainnya, tetapi juga melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya praktik penangkapan ikan dengan cara-cara yang dilarang.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga, yang menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
( Editor : pros hansen )